Ceck Point PSBB Bodebek |
Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebek) berlaku mulai hari ini. Kendaraan yang keluar masuk wilayah Bodebek dibatasi dan harus melewati check point.
PSBB di Bodebek berlaku mulai 15 April 2020 selama 14 hari hingga 28 April 2020 guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona (COVID-19).
Baca juga:
PSBB Bodebek, Tidak Ada Perlakuan Khusus untuk Daerah Berbatasan
Pemerintah daerah setempat telah menyusun kebijakan PSBB seperti mengenakan masker di luar rumah dan mengurangi kapasitas kendaraan hingga 50 persen serta memantau pergerakan moda transportasi melalui check point.
Berikut titik check point di Bogor, Depok dan Bekasi saat Penerapan PSBB:
Check Point di Depok
Selama PSBB ini, pergerakan orang dan moda transportasi di luar rumah akan dipantau melalui check point.
"Untuk di Depok ada 20 titik check point," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (14/4/2020).
Secara terpisah, Kasat Lantas Wilayah Depok Kompol Sutomo mengatakan check point ditempatkan di titik-titik perbatasan Depok dan Jakarta-Bogor serta di beberapa titik di dalam kota.
"Tujuannya di check point ini untuk dilakukan pemeriksaan terhadap pembatasan kendaraan, apakah sudah menerapkan aturan PSBB," kata Sutomo.
"Check point rencana akan diberlakukan 2 shift, shift pertama pukul 06.00-13.00 WIB dan shift kedua 13.00-20.00 WIB," ujar Sutomo.
Dalam pemeriksaan ini, warga wajib mengenakan masker. Penumpang juga wajib menjaga jarak fisik di dalam kendaraan dengan mengurangi kapasitas angkutan hingga 50 persen.
Dalam akun Instagram Pemkot Depok menyampaikan motor hanya boleh ditumpangi satu orang.
"Kapasitas angkutan umum dan pribadi hanya 50 persen, motor tidak boleh berboncengan," tulis pengumuman di akun Instagram @pemkotdepok.
Berikut ini 20 check point PSBB di Kota Depok:
I. Wilayah Timur:
1. Simpang tiga Bulak Sereh /depan Popki /simpang Balat.
2. Simpang tiga Cilodong
3. Perum Kinasih
4. Emeralda
5. Jalan Raya Bogor/Simpang PAL
II. Wilayah Tengah:
6. Kampung sawah/simpang tiga Pondok Rajeg
7. Hek
8. Jalan RA Kartini
9. Jalan Abdul Rahman Hakim
10. Jalan Juanda-Margonda/pos pantau
11. Jalan Margonda UI
12. Amaliah
13. TPU Tanah Baru/sebelah utara simpang empat Gong Bolong
14. Kukusan
15. Brigif
16. Simpang empat Gandul
17. Simpang empat RS Cinere/Siloam
18. Lereng/sebelah selatan Polsek Limo
III Wilayah Barat:
19. Perbatasan Parung-Depok (Jl Raya Parung Ciputat ujung selatan)
20. Batas (simpang tiga Jl.Raya Parung Ciputat, Jalan Raya Abdul Wahab).
Check Point di Bogor
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan melakukan penjagaan di banyak tempat selama pemberlakuan PSBB
"Tujuan PSBB untuk membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan/atau barang dalam rangka menekan penyebaran Corona Disease 2019 (COVID-19)," kata Bupati Bogor Ade Yasin, dalam keterangannya, Selasa (14/4/2020).
Pemkab Bogor akan menempatkan pos penjagaan (pos pam) di sejumlah titik saat diberlakukannya PSBB.
Penempatan pos pam itu ada di perbatasan Tangerang-Parungpanjang, Perbatasan Serpong-Gunung Sindur, perbatasan Cibubur dan Depok-PUT Bendot Gunungputri, dan perbatasan Sawangan Depok-Parung Ciseeng.
Selain itu, pos pam akan ditempatkan di perbatasan Kota Bekasi-Limus Nunggal, perbatasan Kota Bogor-Kemang, perbatasan Kota Depok-Flyover Cibinong, dan perbatasan Kabupaten Bekasi-Cibarusah Jonggol.
Tak hanya itu, Pemkab Bogor juga akan membuat pos pam di Ciampea Warung Borong, Batas Kota Bogor-Dramaga, Citeureup, Batas Kota Bogor-Sukaraja, Ciomas, Perbatasan Cianjur-Cisarua Puncak, Perbatasan Sukabumi-Cigombong.
Ade mengatakan Pemkab Bogor juga akan melakukan pengawasan di sejumlah titik. Check point itu akan dibuat di perbatasan Tangerang Selatan, Karawang, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sukabumi, dan Kabupaten Lebak.
Dia pun menerangkan Pemkab Bogor akan melakukan pengawasan di sejumlah terminal, yakni di Terminal Cibinong, Cileungsi, dan Leuwiliang. Selain itu, Pemkab Bogor akan melakukan pengawasan di sejumlah stasiun.
Stasiun yang akan diawasi adalah Stasiun Bojonggede, Cilebut, Cibinong, Nambo, Cilejet, Tenjo, dan Parungpanjang. Ade menambahkan Pemkab Bogor juga akan melakukan pengawasan di gerbang tol (GT). Gerbang tol yang akan diawasi adalah GT Cigombong, Ciawi, Sentul Selatan, Sirkuit Sentul, Citeureup, Gunungputri, dan Kranggan.
Bupati Bogor ini menambahkan Pemkab juga akan melakukan pengawasan di sepuluh titik zona merah. Zona merah yang akan dilakukan penjagaan selama PSBB sebagai berikut:
Parungpanjang
1. Jalan Parungpanjang (batas Tangerang)
2. SMA Parungpanjang (batas Jasinga-Cigudeg)
3. Jalan Raya Dago (batas Rumpin)
Ciseeng
1. Jalan Raya Ciseeng (batas Gunung Sindur)
2. Jalan Raya Ciseeng (batas Parung)
3. Jalan Raya Cibeuteung (batas Kemang)
4. Jalan Raya H. Miing (batas Rancabungur)
Jonggol
1. Jalan Raya Cibarusah-Jonggol (batas Bekasi)
2. Jalan Raya Jonggol-Cileungsi
3. Jalan Raya Dayeuh
4. Jembatan Cipamingkis
Kemang
1. Jalan Raya ATS Semplak
2. Jalan Salabenda Raya Jakarta-Bogor
3. Jalan Raya Jampang-Kemang
Ciampea
1. Jalan Raya Cagak
2. Jalan Raya Leuwiliang-Bogor
3. Jalan Raya Cikampak, Warung Borong
4. Jalan Raya Cibadak-Ciampea
Cibinong
1. Flyover Cibinong
2. Jembatan Anggada, Jalan Raya Mayor Oking
3. Jalan Raya Tegar Beriman PDAM
4. Jalan Ciriung-Tapos
Ciomas
1. Jalan Letjen Ibrahim Adjie
2. Green Hills Ciomas
3. Jalan Kapten Yusuf
4. Jalan Raden Kokasih
5. Jalan Ciomas Raya
6. Jalan Byangkara
Citeureup
1. Jalan Anggada
2. Jalan Sentul Citeureup
3. Jalan Sirkuit Sentul
4. Jalan Raya Tajur
5. Jalan Masjid Assalam
Gunungputri
1. Jalan Alternatif Cibubur (PUT Bondot)
2. Jalan akses tol Cimanggis
3. Jalan Masjid Assalam
4. Jalan Tlajung Udik
5. Jalan Legenda Wisata
6. Jalan Gunungputri
Cileungsi
1. Jalan Raya Narogong Bekasi PT Bosaeng
2. Jalan Raya Setu Pasir Angin
3. Jalan Raya Transyogi, alternatif Cibubur-Cileungsi
4. Jalan Raya Cileungsi-Jonggol, Citra Indah
5. Jalan Tunggilis Bondol.
Check Point di Bekasi
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengungkapkan pihaknya sudah menyiapkan enam titik pemeriksaan terkait PSBB.
"Pasti kami akan mendirikan check point di perbatasan wilayah hukum kami. Area yang menjadi pusat konsentrasi massa juga akan kami dirikan check point. Seperti motor hanya diperbolehkan untuk satu orang. Sedangkan mobil dibatasi 50 persen dari kapasitas muatan. Begitu juga dengan kendaraan umum," jelas Hendra.
Keenam titik-titik check point di Bekasi:
1. Tambun Selatan
2. Setu
3. Kedungwaringin
4. Babelan
5. Tarumajaya
6. Cibarusah.
Tidak Ada Perlakuan Khusus di Perbatasan Bodebek
Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan (GGTP) COVID-19 Jabar memastikan tak akan ada perlakuan khusus bagi daerah yang menempel langsung dengan wilayah Bodebek yang menetapkan PSBB.
"Saya kira untuk daerah yang berbatasan dengan Bodebek seperti Cianjur, Sukabumi, Karawang sudah mengingatkan untuk daerah yang berbatasan itu tidak ada perlakuan khusus," kata Sekretaris GGTP COVID-19 Jabar Daud Achmad di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (14/4/2020).
Baca juga:
Ridwan Kamil: PSBB Bandung Raya Dijadwalkan Berlaku 22 April
Kendati begitu, sejak jauh-jauh hari, GTTP telah menyampaikan surat edaran kepada kepala daerah di seluruh kota dan kabupaten di Jabar untuk melakukan tindakan pencegahan. Seperti kebijakan social distancing hingga anjuran untuk belajar dan bekerja dari rumah.
Sementara itu, menanggapi terjadinya penumpukan penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) di wilayah Bodebek, Daud mengatakan saat PSBB nanti penumpang akan ditertibkan, sehingga tak ada lagi penumpukan. "Katakan bahwa kepala daerah bekerja sama dengan polres dan kodim agar sama-sama bisa berjalan," ujarnya.
"Penumpukan massa tidak akan terjadi, karena aparat keamanan juga akan langsung bergerak," ucap Daud menambahkan.
PSBB di Bodebek berlaku mulai 15 April 2020 selama 14 hari hingga 28 April 2020 guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona (COVID-19).
Baca juga:
PSBB Bodebek, Tidak Ada Perlakuan Khusus untuk Daerah Berbatasan
Pemerintah daerah setempat telah menyusun kebijakan PSBB seperti mengenakan masker di luar rumah dan mengurangi kapasitas kendaraan hingga 50 persen serta memantau pergerakan moda transportasi melalui check point.
Berikut titik check point di Bogor, Depok dan Bekasi saat Penerapan PSBB:
Check Point di Depok
Selama PSBB ini, pergerakan orang dan moda transportasi di luar rumah akan dipantau melalui check point.
"Untuk di Depok ada 20 titik check point," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (14/4/2020).
Secara terpisah, Kasat Lantas Wilayah Depok Kompol Sutomo mengatakan check point ditempatkan di titik-titik perbatasan Depok dan Jakarta-Bogor serta di beberapa titik di dalam kota.
"Tujuannya di check point ini untuk dilakukan pemeriksaan terhadap pembatasan kendaraan, apakah sudah menerapkan aturan PSBB," kata Sutomo.
"Check point rencana akan diberlakukan 2 shift, shift pertama pukul 06.00-13.00 WIB dan shift kedua 13.00-20.00 WIB," ujar Sutomo.
Dalam pemeriksaan ini, warga wajib mengenakan masker. Penumpang juga wajib menjaga jarak fisik di dalam kendaraan dengan mengurangi kapasitas angkutan hingga 50 persen.
Dalam akun Instagram Pemkot Depok menyampaikan motor hanya boleh ditumpangi satu orang.
"Kapasitas angkutan umum dan pribadi hanya 50 persen, motor tidak boleh berboncengan," tulis pengumuman di akun Instagram @pemkotdepok.
Berikut ini 20 check point PSBB di Kota Depok:
I. Wilayah Timur:
1. Simpang tiga Bulak Sereh /depan Popki /simpang Balat.
2. Simpang tiga Cilodong
3. Perum Kinasih
4. Emeralda
5. Jalan Raya Bogor/Simpang PAL
II. Wilayah Tengah:
6. Kampung sawah/simpang tiga Pondok Rajeg
7. Hek
8. Jalan RA Kartini
9. Jalan Abdul Rahman Hakim
10. Jalan Juanda-Margonda/pos pantau
11. Jalan Margonda UI
12. Amaliah
13. TPU Tanah Baru/sebelah utara simpang empat Gong Bolong
14. Kukusan
15. Brigif
16. Simpang empat Gandul
17. Simpang empat RS Cinere/Siloam
18. Lereng/sebelah selatan Polsek Limo
III Wilayah Barat:
19. Perbatasan Parung-Depok (Jl Raya Parung Ciputat ujung selatan)
20. Batas (simpang tiga Jl.Raya Parung Ciputat, Jalan Raya Abdul Wahab).
Check Point di Bogor
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan melakukan penjagaan di banyak tempat selama pemberlakuan PSBB
"Tujuan PSBB untuk membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan/atau barang dalam rangka menekan penyebaran Corona Disease 2019 (COVID-19)," kata Bupati Bogor Ade Yasin, dalam keterangannya, Selasa (14/4/2020).
Pemkab Bogor akan menempatkan pos penjagaan (pos pam) di sejumlah titik saat diberlakukannya PSBB.
Penempatan pos pam itu ada di perbatasan Tangerang-Parungpanjang, Perbatasan Serpong-Gunung Sindur, perbatasan Cibubur dan Depok-PUT Bendot Gunungputri, dan perbatasan Sawangan Depok-Parung Ciseeng.
Selain itu, pos pam akan ditempatkan di perbatasan Kota Bekasi-Limus Nunggal, perbatasan Kota Bogor-Kemang, perbatasan Kota Depok-Flyover Cibinong, dan perbatasan Kabupaten Bekasi-Cibarusah Jonggol.
Tak hanya itu, Pemkab Bogor juga akan membuat pos pam di Ciampea Warung Borong, Batas Kota Bogor-Dramaga, Citeureup, Batas Kota Bogor-Sukaraja, Ciomas, Perbatasan Cianjur-Cisarua Puncak, Perbatasan Sukabumi-Cigombong.
Ade mengatakan Pemkab Bogor juga akan melakukan pengawasan di sejumlah titik. Check point itu akan dibuat di perbatasan Tangerang Selatan, Karawang, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sukabumi, dan Kabupaten Lebak.
Dia pun menerangkan Pemkab Bogor akan melakukan pengawasan di sejumlah terminal, yakni di Terminal Cibinong, Cileungsi, dan Leuwiliang. Selain itu, Pemkab Bogor akan melakukan pengawasan di sejumlah stasiun.
Stasiun yang akan diawasi adalah Stasiun Bojonggede, Cilebut, Cibinong, Nambo, Cilejet, Tenjo, dan Parungpanjang. Ade menambahkan Pemkab Bogor juga akan melakukan pengawasan di gerbang tol (GT). Gerbang tol yang akan diawasi adalah GT Cigombong, Ciawi, Sentul Selatan, Sirkuit Sentul, Citeureup, Gunungputri, dan Kranggan.
Bupati Bogor ini menambahkan Pemkab juga akan melakukan pengawasan di sepuluh titik zona merah. Zona merah yang akan dilakukan penjagaan selama PSBB sebagai berikut:
Parungpanjang
1. Jalan Parungpanjang (batas Tangerang)
2. SMA Parungpanjang (batas Jasinga-Cigudeg)
3. Jalan Raya Dago (batas Rumpin)
Ciseeng
1. Jalan Raya Ciseeng (batas Gunung Sindur)
2. Jalan Raya Ciseeng (batas Parung)
3. Jalan Raya Cibeuteung (batas Kemang)
4. Jalan Raya H. Miing (batas Rancabungur)
Jonggol
1. Jalan Raya Cibarusah-Jonggol (batas Bekasi)
2. Jalan Raya Jonggol-Cileungsi
3. Jalan Raya Dayeuh
4. Jembatan Cipamingkis
Kemang
1. Jalan Raya ATS Semplak
2. Jalan Salabenda Raya Jakarta-Bogor
3. Jalan Raya Jampang-Kemang
Ciampea
1. Jalan Raya Cagak
2. Jalan Raya Leuwiliang-Bogor
3. Jalan Raya Cikampak, Warung Borong
4. Jalan Raya Cibadak-Ciampea
Cibinong
1. Flyover Cibinong
2. Jembatan Anggada, Jalan Raya Mayor Oking
3. Jalan Raya Tegar Beriman PDAM
4. Jalan Ciriung-Tapos
Ciomas
1. Jalan Letjen Ibrahim Adjie
2. Green Hills Ciomas
3. Jalan Kapten Yusuf
4. Jalan Raden Kokasih
5. Jalan Ciomas Raya
6. Jalan Byangkara
Citeureup
1. Jalan Anggada
2. Jalan Sentul Citeureup
3. Jalan Sirkuit Sentul
4. Jalan Raya Tajur
5. Jalan Masjid Assalam
Gunungputri
1. Jalan Alternatif Cibubur (PUT Bondot)
2. Jalan akses tol Cimanggis
3. Jalan Masjid Assalam
4. Jalan Tlajung Udik
5. Jalan Legenda Wisata
6. Jalan Gunungputri
Cileungsi
1. Jalan Raya Narogong Bekasi PT Bosaeng
2. Jalan Raya Setu Pasir Angin
3. Jalan Raya Transyogi, alternatif Cibubur-Cileungsi
4. Jalan Raya Cileungsi-Jonggol, Citra Indah
5. Jalan Tunggilis Bondol.
Check Point di Bekasi
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengungkapkan pihaknya sudah menyiapkan enam titik pemeriksaan terkait PSBB.
"Pasti kami akan mendirikan check point di perbatasan wilayah hukum kami. Area yang menjadi pusat konsentrasi massa juga akan kami dirikan check point. Seperti motor hanya diperbolehkan untuk satu orang. Sedangkan mobil dibatasi 50 persen dari kapasitas muatan. Begitu juga dengan kendaraan umum," jelas Hendra.
Keenam titik-titik check point di Bekasi:
1. Tambun Selatan
2. Setu
3. Kedungwaringin
4. Babelan
5. Tarumajaya
6. Cibarusah.
Tidak Ada Perlakuan Khusus di Perbatasan Bodebek
Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan (GGTP) COVID-19 Jabar memastikan tak akan ada perlakuan khusus bagi daerah yang menempel langsung dengan wilayah Bodebek yang menetapkan PSBB.
"Saya kira untuk daerah yang berbatasan dengan Bodebek seperti Cianjur, Sukabumi, Karawang sudah mengingatkan untuk daerah yang berbatasan itu tidak ada perlakuan khusus," kata Sekretaris GGTP COVID-19 Jabar Daud Achmad di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (14/4/2020).
Baca juga:
Ridwan Kamil: PSBB Bandung Raya Dijadwalkan Berlaku 22 April
Kendati begitu, sejak jauh-jauh hari, GTTP telah menyampaikan surat edaran kepada kepala daerah di seluruh kota dan kabupaten di Jabar untuk melakukan tindakan pencegahan. Seperti kebijakan social distancing hingga anjuran untuk belajar dan bekerja dari rumah.
Sementara itu, menanggapi terjadinya penumpukan penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) di wilayah Bodebek, Daud mengatakan saat PSBB nanti penumpang akan ditertibkan, sehingga tak ada lagi penumpukan. "Katakan bahwa kepala daerah bekerja sama dengan polres dan kodim agar sama-sama bisa berjalan," ujarnya.
"Penumpukan massa tidak akan terjadi, karena aparat keamanan juga akan langsung bergerak," ucap Daud menambahkan.
0 Komentar