PERNYATAAN SIKAP HATTA TALIWANG TAHUN 2012 ENAM TAHUN LALU TENTANG DIVESTASI NEWMONT

KPK Didesak periksa Gubernur NTB terkait penyimpangan divestasi Newmont

Kebijakan Gubernur NTB, Zainul Majdi yang menetapkan Perda no 4 tahun 2010 tentang PT Daerah Maju Bersaing (DMB) merupakan alasan kuat agar KPK memeriksa Gubernur NTB terkait kekisruhan divestasi 24% saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT). Perada ini dinilai sangat merugikan daerah, bahkan hak daerah untuk memiliki saham 24% akhirnya dengan mudah berpindah kepada PT Multicapital sebagai mitra daerah yang secara utuh menguasai 18% saham divestasi tersebut.

Tim perumus pertemuan nasional elemen masyarakat Semawa (Kabupaten Sumbawa&Sumbawa Barat) dari seluruh Indonesia pada tanggal 14 Juli 2012 di Galeri Café, Taman Ismail Marzuki Cikini Jakarta Pusat akhirnya menuntut KPK untuk memeriksa seleuruh pihak yang terlibat dalam proses transaksi divestasi saham 24%, yaitu Zainul Majdi sebagai Gubernur NTB, KH Zulkifli Muhadi sebagai Bupati KSB, dan Djamaluddin Malik selaku Bupati Sumbawa.

“Pemerintah daerah tidak menerima manfaat bentuk deviden sebagaimana mestinya. Mekanisme divestasi telah menjadikan saham 24% sepenuhnya di bawah kendali PT Bumi Resources Tbk dan pembagian deviden sepenuhnya dikendalikan oleh PT Bumi Resource Tbk,” ungkap anggota tim perumus Salamuddin Daeng usai menuntaskan rumusan bersama tim lainnya di RM Taliwang Bersaudara, Tebet Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2012) malam.

Menurut Direktur Institut for Global Justice (IGJ) ini proses divestasi tidak transparan, tidak melibatkan DPRD Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat dan tidak melibatkan publik terindikasi korupsi. Proses pembelian saham, pendirian perusahaan daerah, pinjaman perusahaaan daerah kepada PT Bumi Resources Tbk tidak mendapatkan persetujuan DPRD KSB dan KS dan tidak ditetapkan melalui Perda Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat.

Pandangan Daeng juga diperkuat oleh tim perumus lainnya Hatta Taliwang yang juga pengamat ekonomi politik Institut Soekarno Hatta. Menurut dia, Pemda NTB, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Sumbawa secara sengaja mau diperalat dalam rangka mensukeskan divestasi saham PT NNT oleh PT Bumi Resources Tbk melalui anak perusahaannya PT Multicapital.

“Kepala Daerah secara sengaja telah melakukan tindakan merugikan negara dan rakyat untuk keuntungan pihak swasta dan terindikasi untuk keuntungan pribadi dan golongan,” terang Hatta.

Di samping itu, saham PT MDB telah dipermainkan, digadaikan, dijadikan agunan ke lembaga keuangan internasional, yaitu Credit Suisse Singapore dan lembaga keungan internasional lainnya. Dengan demikian saham milik perusahaan daerah telah jatuh ke tangan lembaga keuangan internasional.

“Akibatnya perusahaan daerah PT DMB tersandera utang kepada lembaga keuangan internasional,” pungkas mantan anggota DPR RI ini.

Rumusan lain yang digodok oleh sepuluh tim perumus diantaranya 1) Lukman Malanuang, 2) Donny Rimbawan, 3) M Salahuddin, 4) Poetra Adi Soerjo, 5) Manimbang Kahariadi, 6) Syadaruddin, 7) Mada Gandhi, 8) M Hatta Taliwang, 9) Salamuddin Daeng, 10) Arif Hidayat juga menuntut DPRD Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat mengeluarkan rekomendasi resmi untuk mendesak BPK melakukan audit investigasi terhadap pembelian saham 24%.

“Kami juga mendesak DPRD Provinsi NTB untuk mencabut Perda no 4 tahun 2010 tentang Daerah Maju Bersaing (DMB) yang dalam proses pembuatannya tidak sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku dan justru menguntungkan PT Multicapital sebagai mitra Pemerintah Daerah dalam mengekskusi 24% saham PT NNT tahun 2006-2009,” ungkap mantan anggota DPRD KSB Manimbang Kahariadi.

Posting Komentar

0 Komentar