Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Kemanan (Polhukam) Wiranto memastikan proses hukum terhadap Hary Tanoesoedibjo dalam kasus dugaan SMS ancaman terhadap jaksa tetap berlanjut.
Bagi Wiranto, proses hukum itu tidak dapat dipengaruhi oleh dukungan Ketua Umum Perindo itu untuk Joko Widodo (Jokowi) pada Pilpres 2019. "Tidak," kata Menko Polhukam Wiranto saat ditemui wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (2/8/2017).
Wiranto juga menganggap dukungan yang diberikan terhadap Jokowi merupakan hal yang biasa. Menurutnya, Hary Tanoe dan Perindo tentunya memiliki penilaian sendiri terhadap kinerja pemerintahan Jokowi saat ini.
“Kalau kemudian mendukung Pemerintah maka sudah ada kesesuaian dalam menangkap aspirasi masyarakat,” kata Wiranto.
Sedangkan Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, semakin banyak dukungan dari partai politik menunjukkan prestasi Jokowi. “Ini menunjukkan kepuasan tinggi ke Presiden,” katanya.
Ia juga menyebut dukungan ini akan berdampak cukup signifikan. Apalagi, nantinya baik Pemilihan Presiden mau pun Pemilihan Umum Legislatif akan berjalan bersamaan.
Sebelumnya, polisi beberapa waktu lalu telah menetapkan Hary Tanoe sebagai tersangka kasus dugaan ancaman kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto. Polisi menjerat Hary Tanoe dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 29.
Pengusutan kasus ini dilakukan setelah Yulianto melaporkan kepada polisi atas pesan singkat yang diterimanya dari Hary Tanoe pada 5, 7, dan 9 Januari 2016.
Pesan singkat tersebut berbunyi, "Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan."
Namun Hary Tanoe melalui kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, mempertanyakan penetapan status tersangka. Hotman menyebut penetapan tersangka Hary Tanoe kental dengan kepentingan politik. "Jadi di sini lebih menonjol ke arah dasar persaingan politik daripada fakta hukum," kata Hotman.
0 Komentar