Bupati Katingan Ahmad Yantengli yang dulu membuat heboh karena kepergok selingkuh dengan istri polisi, diberhentikan dari jabatannya. Tindakan asusila itu yang membuatnya dimakzulkan.
“Apabila ada gugatan secara hukum terkait pemberhentian tersebut silakan ditempuh, namun hendaknya tetap memikirkan kebaikan bersama,” kata Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto usai menyerahkan surat pemberhentian jabatan dari Mendgari kepada Yantengli di Istana Isen Mulang, rumah jabatan Gubernur Kalteng di Palangka Raya.
"Setelah ini, rencananya malam ini Wakil Bupati Katingan Sakariyas akan dipanggil ke rumah jabatan gubernur," kata Sugianto.
Pemanggilan ini dilakukan Gubernur untuk menyerahkan surat Mendagri yang mengangkat Sakariyas sebagai Plt Bupati Katingan untuk menggantikan Yantengli.
Orang nomor satu di provinsi Bumi Tambun Bungai-Bumi Pancasila itu mengatakan, surat pemberhentian Yantengli dari Bupati Katingan yang kemudian mengangkat Sakariyas menjadi Plt Bupati diserahkan Mendagri per 26 Mei 2017.
Sugianto mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Katingan agar tidak perlu berdemonstrasi dan dapat menerima pemberhentian Yantengli, ataupun mengadakan pesta rakyat menyambut Sakariyas diangkat menjadi Plt Bupati Katingan.
"Semua harus legawa agar kondisi Provinsi Kalimantan Tengah tetap kondusif. Sebab, dengan suasana kondusiflah pembangunan dapat terlaksanak secara cepat dan optimal sesuai yang dicita-citakan," katanya.
Anggota DPR RI periode 2009-2014 ini mengapresiasi sikap Yantengli yang menerima secara ikhlas pemberhentian tersebut.
Sugianto berkeyakinan bahwa berbagai permasalahan ini merupakan cobaan dan tentu akan ada hikmahnya di kemudian hari.
"Saya dahulu 'kan sempat akan menjadi Bupati Kotawaringin Barat, tapi dibatalkan. Ternyata setelah tidak jadi bupati, saya justru menjadi Gubernur Kalimantan Tengah. Jadi, bukan tidak mungkin Yantengli juga mengalami hal yang sama," ujar Sugianto.
0 Komentar