THR Dan Gaji Ke-13 PNS Cair Juni Dan Juli

Pemerintah menegaskan bahwa pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji pensiunan ke-13 bagi PNS yang sudah non-aktif bisa dicairkan pada pekan kedua Juni 2017. Namun, tepat waktu atau tidaknya pencairan sangat bergantung pada satuan kerja di masing-masing instansi untuk segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM). 

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Marwanto menjelaskan, bila THR untuk PNS aktif akan dicairkan di pekan kedua Juni ini, maka gaji ke-13 untuk PNS aktif akan dicairkan menyusul pada awal Juli 2017. Menurutnya, gaji ke-13 memang ditujukan untuk membantu para pegawai dalam membayar sekolah anak-anak. Periode pencairan gaji ke-13 memang bertepatan dengan periode tahun ajaran baru bagi para siswa sekolah. 

"Sehingga akhir pekan kedua bisa cair ke penerima THR dan gaji ke-13 (untuk PNS aktif) pada awal Juli," Marwanto berharap seluruh satker bisa segera mengajukan SPM agar THR dan pensiunan ke-13 bisa dibayarkan tepat waktu. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di daerah, ujarnya, belum bisa mencairkan bila SPM belum diajukan oleh masing-masing satker. Ia meminta setiap KPPN segera menyelesaikan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Gaji Induk untuk Juli 2017 sebelum 12 Juni 2017 dengan dicairkan pada 3 Juni 2017.

Selain itu, mulai 13 Juni 2017, KPPN juga diminta fokus untuk menyelesaikan pembayaran THR 2017. Sedangkan pensiun ke-13 akan mulai dicairkan mulai 3 Juni 2017.

"Kita punya satker sekitar 25 ribu satker. Soalnya kan itu THR harus diajukan dulu kemudian KPPN kami bayar, jadi proses pembayarannya diarahkan proses pengajuan start-nya itu," katanya. 

Kementerian Keuangan menganggarkan alokasi THR dan gaji ke-13 sebesar Rp 23 triliun. Alokasi THR dan gaji ke-13 untuk Lebaran tahun ini lebih besar dibanding tahun lalu. Pemerintah mencatat, realiasi pencairan THR dan gaji ke-13 periode 2016 lalu mencapai Rp 17,9 triliun. Rinciannya, Rp 6,5 triliun untuk gaji PNS ke-13, Rp 6,2 triliun untuk gaji pensiunan ke-13, dan Rp 5,2 triliun untuk THR PNS. 

Marwanto mengungkapkan, pembengkakan kebutuhan dana untuk THR dan gaji ke-13 disebabkan antara lain adanya kenaikan pangkat sehingga gaji pokoknya ikut mengalami kenaikan. Selain itu, kenaikan alokasi untuk THR dan gaji ke-13 lantaran adanya kenaikan gaji berkala dari pegawai dan kenaikan jumlah pegawai di beberapa kementerian dan lembaga. 

"Untuk gaji ke-13 termasuk di dalamnya adalah remunerasi dan tunjangan kinerja dari kementerian lembaga. Karena beberapa kementerian lembaga baru saja menerima remunerasi dan tukin baru yang lebih tinggi, maka secara total dana yang diperlukan akan meningkat," kata Marwanto. 

Posting Komentar

0 Komentar