Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Raya Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula sudah diketuk palu oleh Majelis Hakim. Ahmad Hidayat Mus alias AHM selaku mantan bupati yang menjadi terdakwa kasus ini divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, Kelurahan Stadion, Ternate Tengah, Maluku Utara Selasa 13 Juni 2017.
Majelis Hakim yang diketuai Hendri Tobing menilai AHM tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Padahal dalam proyek pembangunan Masjid Raya Sanana yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2006-2010 terdapat kerugian negara senilai Rp 5.521.627.047.
"Baik dakwaan subsider maupun primer. Karenanya terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan dan harkat martabatnya dipulihkan," kata Hendri dalam amar putusannya.
Majelis Hakim menilai, berdasarkan fakta persidangan tak ada satupun saksi yang mengakui secara langsung keterlibatan mantan Bupati Sula dalam proyek pembangunan Masjid Raya Sanana.
"Semua saksi membantah ada intervensi dalam penentuan proyek ini," ucap Hendri.
Putusan majelis hakim tersebut sangat jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Jaksa menuntut AHM dengan pidana penjara lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, Ifan Damanik usai sidang mengatakan, putusan bebas AHM ini masih akan dikoordinasikan dengan pimpinan kejaksaan. Terutama jika melihat putusan itu bertolak belakang dari tuntutan jaksa.
"Dalam aturan, kami punya waktu 14 hari atas putusan untuk upaya hukum selanjutnya, tapi kami sampaikan dulu ke pimpinan untuk bahas bersama," katanya.
Menurutnya, banyak dakwaan JPU yang tidak dipertimbangkan majelis hakim, seperti aliran dana 2009 dan 2010 yang dalam sidang sudah disampaikan saksi ahli. "Putusan pengadilan akan kami bahas, karena kami tidak sependapat atas putusan tersebut," ucapnya.
Kuasa hukum AHM, Wa Ode Nur Zainab mengatakan, putusan Pengadilan Tipikor Ternate atas perkara AHM ini sudah diputus bebas murni dari segala dakwaan. Apapun dakwaan Jaksa terkait dengan MoU, surat duplikat, dan kontrak itu sama sekali tidak ada kaitannya.
"Karena dalam fakta persidangan selama sidang perkara AHM berlangsung, saksi-saksi yang dihadirkan mengatakan AHM tidak bersalah," ujarnya.
Dia menambahkan atas dasar putusan Majelis Hakim dalam kasus korupsi tersebut, pihaknya ke depan akan memperkuat dengan putusan dari Mahkamah Agung. "Oleh karenanya harapan kami ke depan putusan ini akan diperkuat lagi dengan putusan Mahkamah Agung," ujar dia.
0 Komentar