Polisi di Surabaya temukan daging kedaluwarsa dipajang di swalayan


Kali ini, tim menyasar sebuah swalayan ternama yang terletak di dalam area Tunjungan Plaza Surabaya. Dalam operasi yang berlangsung sekitar dua jam petugas mendapati beberapa produk yang diduga tidak terdaftar di balai BPOM.

Selain itu, petugas juga menemukan satu produk kolang-kaling kemasan plastik dengan merek Sriti Mas yang telah kedaluwarsa dan dipajang di lemari pendingin swalayan.

AKP Sukris mengatakan total terdapat 9 jenis produk olahan daging yang tidak terdaftar di BPOM. "Untuk temuan produk tersebut tentu kami mintakan klarifikasi mulai dari pihak supplier hingga produsen, apakah produk tersebut memang tidak terdaftar atau masih dalam proses pendaftaran, akan kami selidiki," kata Sukris di lokasi, Jumat (16/6).

Sukris menambahkan pihaknya akan menyelidiki apakah dipajang produk kedaluwarsa tersebut karena lalai atau ada unsur kesengajaan dari pihak swalayan.

"Nanti kita lihat dulu, apakah ada unsur kesengajaan atau tidak. Itu bisa dikenakan pidana yang ancamannya 7 tahun," imbuh Sukris.

Saat ini, petugas melakukan penyitaan 9 jenis produk olahan daging yang berjumlah sekitar 62 kemasan untuk dijadikan barang bukti. Selanjutnya petugas akan memanggil oihak produsen dan juga suplier untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Posting Komentar

0 Komentar