Fatimah alias Kak Ema dijadwalkan akan kembali diperiksa penyidik Polda Metro Jaya. Kak Ema diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Habib Rizieq Syihab. Namun, tim pengacara Kak Ema, Mirza Zulkarnaen memastikan kliennya tidak akan memenuhi panggilan.
"Iya (dipanggil sebagai saksi) tapi tidak akan datang," ujar Mirza saat dikonfirmasi, Selasa (6/6).
Mirza beralasan saat ini kondisi kliennya sedang tidak sehat alias sakit.
Untuk diketahui, Habib Rizieq telah menyandang status tersangka atas kasus chat berbau pornografi dengan Firza Husein. Obrolan keduanya menghebohkan peselancar dunia maya.
Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 junto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Sejauh ini, penyidik menduga Rizieq berada di Arab Saudi sejak 26 April 2017 guna mangkir dari panggilan kepolisian.
0 Komentar