Mahkamah Agung (MA) melalui Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas, Witanto menyatakan bahwa tidak ada campur tangan dalam putusan PTUN atas gugatan anggota DPD Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas "MA sama sekali tidak melakukan intervensi terhadap proses persidangan TUN," ujar Witanto
Witanto yang juga merangkap sebagai tim kuasa hukum MA menjelaskan bahwa pimpinan MA selalu mengingatkan tim kuasa hukum MA agar menjaga independensi hakim.
"Kami sebagai kuasa hukum MA agar senantiasa menjaga independensi pengadilan dalam memutus dengan mengikuti proses persidangan secara adil karena kami sebagai pihak yang berperkara," kata Witanto.
Putusan PTUN menyatakan tidak menerima gugatan yang diajukan oleh anggota DPD, GKR Hemas, terkait dengan pemanduan sumpah jabatan pimpinan DPD beberapa waktu.
"Putusan Majelis Hakim PTUN sudah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan," kata Witanto.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai pemanduan sumpah yang dilakukan oleh Wakil Ketua MA Suwardi atas pimpinan DPD, tidak dapat dijadikan objek sengketa di PTUN, karena tindakan itu bukan merupakan penyelenggaraan fungsi MA.
Menurut Majelis Hakim, pemanduan sumpah tersebut hanya merupakan tindakan seremonial ketatanegaraan.
0 Komentar