Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan mengaku pihaknya sudah mengajukan surat ke Interpol terkait status red notice tersangka kasus pornografi Habib Rizieq Syihab. Rizieq diduga melarikan diri ke Arab Saudi.
"Sudah diajukan (ke Interpol) kemarin. Gelar perkara hari Rabu dari jam 9 pagi sampai jam 5 sore. Dijelaskan di situ fakta-fakta saksi ahli dan sebagainya," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/6).
Menurut Iriawan, status red notice memiliki tahapannya. Di antaranya untuk penerbitan red notice perkara kasus ini harus digelar di Interpol pasca digelar bersama Bareskrim Polri.
"Soal red notice itu baru kita kemarin gelar. Pertama gelar di Bareskrim kemudian gelar di interpol. Interpol akan mengkaji ini, kita tidak bisa sembarangan. Kita masih tunggu di interpol apakah red notice itu dikabulkan atau tidak," pungkasnya.
Meski demikian, lanjut Iriawan, penerbitan red notice itu masih harus dikaji kembali. Saat ini pihaknya masih menunggu apakah pengajuan red notice itu bisa dikabulkan atau tidak.
"Sekarang kami tunggu saja dari hub internasional apakah memenuhi syarat untuk dikabulkan atau tidak. Tapi biasanya kalau memenuhi syarat dikabulkan seperti tersangka dan berkasnya. Nanti setelah penerbitan red notice baru kami pikirkan langkah selanjutnya," pungkas Iriawan.
Habib Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman penjara di atas lima tahun. Dalam kasus ini, polisi juga telah menjerat Firza Husein sebagai tersangka. Berkas perkara Firza Husein juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
0 Komentar