Tim satgas siber Bareskrim Polri menangkap Muhammad Tamim Pardede (45). Tamim ditangkap berkaitan dengan unggahan videonya di media sosial yang melanggar Undang-undang (UU) ITE tentang ujaran kebencian (hate speech).
"Benar, yang bersangkutan sudah diamankan," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (7/7).
Tamim diamankan lantaran mengunggah video berunsur kebencian dan penghinaan kepada pemerintah Joko Widodo (Jokowi). Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah laptop dan handphone Samsung.
Di mana dari laptop dan handphone Samsung itu, ditemukan akun Youtube Tamim yang berisi video rekaman aslinya dengan konten SARA dan penghinaan terhadap pemerintah.
"Diamankan satu buah laptop dan handphone yang berisi rekaman konten SARA," ujarnya.
Lebih jauh, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini enggan membeberkan lebih jauh terkait penangkapan tersebut. Menurutnya, saat ini kasus Tamim masih didalami Dittipidsiber Bareskrim Polri.
"Tindak lanjut dalam proses penyidikan oleh Dit Tipidsiber Bareskrim Polri," pungkas Martinus.
0 Komentar