Habib Rizieq Dipolisikan Terkait Ancaman Bakar Pura

Ketua Front Pembela Islam, Habib Rizieq Syihab dipolisikan Patriot Garuda Nusantara (PGN) Bali, Kamis (8/6/2017) siang tadi.
Itu dikarenakan adanya ujaran kebencian tentang ancaman pembakaran pura sesuai dengan pasal 165 A KUHP.
"Kami melaporkan hal ini karena cukup mengusik toleransi umat di Bali. Habib Rizieq menyebarkan kebencian yang dapat berpwngaruh pada tolwransi umat di Bali," ujar Ketua LSM PGN, Gus Yadindidampingi 16 pengacara, Kamis (8/6/2017).
Gus Yadi menuturkan, bahwa ujaran kebencian itu menyebar luas di sosial media Youtube.
Sehingga, sikap itu bisa sangat mempengaruhi hubungan yang terjalin antar umat beragama di Pulau Seribu pura ini.
Karena itu, ia bersama 16 advokat juga membawa bukti berupa tekaman vidio berbentuk CD sepanjang 25 menit.
"Ujaran itu seperti melumpuhkan orang-orang di luar Bali dan mengembalikan ke Bali menghancurkan pura dan kuil-kuil di Bali."
"Ini cukup menganggu karena itu bersifat provokatif dan sangat menganggu ketentraman di bali," bebernya.

Posting Komentar

0 Komentar