Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI JakartaDjarot Syaiful Hidayat melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran. Dia menegaskan akan memberikan sanksi berupa pemotong Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bagi mereka yang nekat mudik menggunakan kendaraan dinas. "Gampang sekali, dipotong TKD-nya. Kita kan sudah punya teknologinya. Kita lihat atas nama siapa," katanya di Balai Kota DKI Jakara, Senin (12/6).
Dia menegaskan, tidak seharusnya PNS mudik menggunakan kendaraan dinas. Karena tunjangan yang diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah besar.
"Kan keterlaluan ya. TKD sudah cukup tinggi cukup besar mereka, terus kalau mau mudik pakai kendaraan dinas apa enggak malu itu. Karena kendaraan dinaskan untuk dinas, bukan untuk acara keluarga, apalagi mudiknya sampe jauh," tegasnya.
Mantan Wali Kota Blitar ini menambahkan, masyarakat juga bisa membantu untuk mengawasi PNS yang nekat mudik menggunakan kendaraan dinas. Hanya saja, harus tetap bersikap objektif.
"Oh perlu, asalkan betul-betul objektif. Jangan sampai karena perasaan enggak suka, dendam, supaya itu jatuh, supaya dikasih sanksi, oh itu jahat banget. Enggak boleh kaya begitu, mencari-cari kesalahan," tutupnya.
0 Komentar