Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan suara satu orang anggota DPRD DKI Jakarta tidak mewakili suara lembaga tersebut.
Djarot mangatakan hal tersebut untuk menanggapi pernyataan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik yang mengkritik usulan peraturan daerah tentang pengelolaan ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA).
"Kalau ada yang enggak setuju kan itu satu atau dua orang. Jadi satu orang bersuara, itu belum tentu menyuarakan semua anggota Dewan lho," ujar Djarot, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (8/6/2017).
Taufik sebelumnya mengatakan bahwa mengatur pengelolaan RPTRA dalam peraturan daerah (perda) terlalu ribet.
Adapun Djarot mengatakan perda RPTRA penting dibuat untuk menjamin fungsi RPTRA.
"Katakanlah ribet, ya memang kami harus ribet, harus capek ya. Untuk memberikan solusi supaya program ini, yang dari informasi kami terima itu sangat bemanfaat, bisa berlanjut," ujar Djarot.
Sebelumnya, Taufik mengkritik langkah Djarot yang akan mengajukan rancangan peraturan baru mengenai penggunaan RPTRA dalam peraturan daerah.
"Yang mau di-perda-in apa begitu lho. Itu enggak mesti perda, ribet banget," ujar Taufik di Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra DKI, Jalan Letjend Soeprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (7/6/2017).
Taufik mengatakan, pada masa pemerintahan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), pengelolaan RPTRA hanya diatur melalui peraturan gubernur (pergub). Dia menilai jika diperlukan penambahan aturan baru, maka Djarot cukup membuat pergub.
"Kalau gubernur mengelola itu pergub, kalau perda itu panjang waktu penyusunannya. Kalau pergub, begitu berkembang bisa ganti," kata ucap Taufik.
0 Komentar