Sebuah gudang di Marunda, Jakarta Utara, digerebek kepolisian lantaran diduga kuat menjadi tempat penimbunan bawang putih impor. Sebanyak lebih dari 182 ton bawang putih diamankan dari gudang tersebut.
"Gudang tersebut diketahui milik dari PT TPI. Bawang putih tersebut diimpor oleh dua perusahaan yaitu PT NBM dan PT LBU sejak bulan April 2017,"
Berdasarkan penyelidikan, sambung Agung, bawang putih tersebut diselundupkan dari China dan India. Pernyataan ini didasari ketidaklengkapan dokumen importasi bumbu dapur itu.
"Dari hasil penyelidikan sementara diduga bahwa bawang putih tersebut merupakan barang selundupan yang berasal dari Negara Cina dan India, karena tidak didukung dengan dokumen importasi yang lengkap," kata Agung.
Dari tempat kejadian perkara (TKP), aparat mengamankan tiga orang yaitu pemilik gudang, pemilik bawang putih dan sopir truk. Polisi kemudian membentangkan garis polisi di depan pintu gudang dan area bawang tersebut ditimbun.
"Dugaan penyidik bahwa spekulan nakal, si pemilik bawang putih selundupan tersebut, sengaja menimbun kemudian akan dijual seolah-olah barang yang legal pada saat harga naik," ungkap Agung.
Penyidik menduga kuat terdapat pelanggaran Pasal 106 juncto 24 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 31 UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan, dalam kasus ini.
0 Komentar