PN Jakut Masih Tunggu Pengacara Ahok Periksa Berkas Banding


Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) masih menunggu pemeriksaan berkas perkara (inzage) banding dari pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan tim jaksa. Kedua pihak punya waktu sepekan untuk memeriksa berkas banding setelah surat pemberitahuaninzage dikirimkan.

"Ada tahapan proses yang harus dipenuhi yaitu menunggu kehadiran pemohon dan pemohon banding inzage atau menunggu batas waktu akhir inzage berakhir. Setelah itu berkas perkara dikirim ke PT DKI,"

Surat pemberitahuan inzage sudah disampaikan ke pihak pengacara Ahok pada Senin (15/5). Pengacara Ahok punya waktu satu pekan hingga Senin, 22 Mei untuk memeriksa berkas perkara banding. 

Sedangkan surat inzage untuk pihak jaksa yang juga memohonkan banding sudah dikirim pada hari Jumat, 12 Mei. Jaksa diberi batas waktu 1 minggu melakukan pemeriksaan berkas perkara banding. 

"Bila tidak diperiksa (inzage), bisa langsung dikirim berkas banding. Pemohon juga bisa menyampaikan pernyataan tertulis, inzage dilakukan di PT DKI," sebut Hasoloan.

Berkas perkara banding yang akan dikirim ke PT DKI berisikan berita acara penyidikan di kepolisian, berita acara pemeriksaan persidangan, termasuk surat-surat terkait dengan perkara.

Belum dikirimnya berkas perkara banding Ahok dari PN Jakut ke PT DKI membuat permohonan penangguhan penahanan Ahok belum dapat diproses. Pihak PT DKI menyatakan menunggu berkas tersebut untuk kemudian ditetapkan majelis hakim banding Ahok dan memproses penangguhan penahanan.

Ahok divonis bersalah melakukan penodaan agama dan dihukum 2 tahun penjara. Ahok kini ditahan di Rutan Mako Brimob, Depok. 

Posting Komentar

0 Komentar