Peras remaja pacaran, dua pemuda diringkus polisi


Dua pemuda berinisial H (35), warga Gampong Bunien dan B (23) warga Gampong Lambideng Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie, harus berurusan dengan hukum. Keduanya ditangkap setelah diadukan oleh korban karena telah melakukan pemerasan dan pengancaman.

Penangkapan kedua tersangka ini dilakukan pada Minggu (21/5) malam. Kedua tersangka ditangkap setelah korban membuat laporan kepada pihak kepolisian di kediamannya masing-masing.

Sebelum terjadi pemerasan, korban Rizki Munandar (20) bersama teman perempuannya Yana Ramadhana (20) minggu malam sedang berjalan-jalan menggunakan sepeda motor. Sampai di Gampong Sukon, Kecamatan Simpang Tiga menuju Lampedu Tijue, jalan Paleu arah Bambi, Gampong Cot Paleue korban diadang kedua pelaku.

"Kemudian pelaku mematikan sepeda motor milik korban dengan cara menarik kunci sepeda motor miliknya lalu meminta sejumlah uang," kata Kapolsek Simpang Tiga Iptu Khairul, Senin (29/5).

Dia melanjutkan, setelah dirampas kunci motor kedua pelaku mengancam korban. Bila korban tidak memberikan uang, maka korban tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanannya.

"Karena takut korban akhirnya memberikan uang Rp 100 ribu kepada tersangka F yang berhasil kabur," ujar dia.

Khairul mengatakan, ketiga pemuda tersebut memang sudah sering melakukan pemerasan dan pengancaman kepada anak-anak muda yang melintas di kawasan tersebut. Namun selama ini tidak ada yang melaporkan usai diperas.

"Akan tetapi baru kali ini ada warga yang berani melaporkan ke Mapolsek Simpang Tiga," pungkasnya.

Kedua pelaku ditahan di Mapolsek Simpang Tiga. Sedangkan tersangka F berhasil kabur dan telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Posting Komentar

0 Komentar