Pemindahan Ahok ke Kelapa Dua dan Ancaman Pembunuhan

Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama dipindahkan dari rumah tahanan Cipinang ke Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok. Beredar selentingan bahwa pemindahan itu karena ada ancaman pembunuhan terhadap Ahok. Benarkah?

Setidaknya ada dua media yang mengutip pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, yaitu Detikcom danTempo.co, Minggu (14/5/2017). Yasonna menyebut ada ancaman pembunuhan terhadap Ahok meski tak menyebutkan secara terperinci dari mana ancaman itu.

Kabar ancaman terhadap Ahok bermula ketika Yasonna menerima telepon dari Kepala Kantor Wilayah kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta pada Selasa, 9 Mei 2017, sekitar pukul 23.00. Saat itu, Yasonna mendapat informasi bahwa rumah tahanan Cipinang sudah sangat padat, saat itu sudah dihuni 3.733 orang.

Yasonna juga menyebut ada ancaman pembunuhan terhadap Ahok. "Dan sulit menjamin keamanan karena figur beliau yang masih ada pihak-pihak yang sangat tidak puas dan adanya ancaman-ancaman untuk dibunuh," ujar Yasonna.

Aksi massa di depan rumah tahanan juga menjadi alasan pemindahan Ahok. Rumah tahanan Cipinang berada di jalan arteri sehingga aksi massa dikhawatirkan membuat macet parah dan mengganggu pengguna jalan.

Yasonna kemudian berdiskusi dengan Kepala Polri, Jenderal Tito Karnavian dan menyetujui pemindahan Ahok ke Kelapa Dua. Ahok pun dipindahkan ke Kelapa Dua Rabu (10/5/2017) dini hari. Yasonna membantah adanya isu pemindahan itu agar keluarga Ahok dapat menginap di rutan.

Kuasa hukum Ahok, Rolas Sitinjak membantah adanya ancaman pembunuhan itu. Rolas mengatakan alasan pemindahannya adalah untuk ketertiban sehingga tidak ada yang demo dan macet. Ahok, kata Rolas, dalam keadaan sehat dan menjalani kegiatan seperti hari-hari biasanya.

Majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Ahok, Selasa (9/5/2017). Vonis itu lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Ahok hukuman satu tahun penjara, dengan masa percobaan dua tahun.

Hakim menganggap Ahok terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Hakim menyatakan Ahok terbukti melanggar Pasal 156a KUHP yakni secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama.

Sebelum menerima vonis, kabar ancaman pembunuhan Ahok muncul di sosial media. Sejumlah foto beredar bernada ancaman pembunuhan terhadap Ahok dari kelompok militan di Suriah.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Awi Setiyono, mengatakan, meski menurut informasi yang diterima dari intelijen, foto ancaman itu dibuat di lokasi yang jauh letaknya dari Jakarta, tapi kepolisian tetap dalam posisi waspada.

Pada 14 Oktober 2017, Ketua FPI Muhammad Rizieq Shihab meminta Ahok dijebloskan ke penjara karena dianggap menghina Al-Quran. Jika permintaannya itu tidak dikabulkan, ia mengancam akan membunuh Ahok. Ancaman itu disampaikan Rizieq saat berorasi di depan Balai Kota.

Posting Komentar

0 Komentar