Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK menilai aksi turun ke jalan pada 5 Mei 2017 tidak perlu. Menurut dia, aksi yang ditujukan untuk mengawal sidang vonis penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, kasusnya sudah di tangan pengadilan.
"Kalau urusan perlu tidak perlu, pemerintah menganggap tidak perlu lagi, kan pengadilan urusannya itu. Tapi sulit juga kita batasi seperti itu akibat ada di undang-undang," kata JK usai membuka peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia di Balai Sidang Jakarta (JCC), Rabu 3 Mei 2017.
Undang-undang yang dimaksud JK adalah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, sehingga apabila ada masyarakat yang ingin melakukan aksi 505 maka itu hak mereka.
"Ya, bagi pemerintah tentu menganggapnya tidak perlu, cuma orang yang mau turun ke jalan merasa perlu, dan ini bagian daripada kebebasan dalam demokrasi," kata JK.
Meskipun demikian, JK menggarisbawahi bahwa penyelenggara, yakni Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI), harus mentaati peraturan yang berlaku dan mengikuti arahan dari pihak keamanan.
"Jadi, silakan saja, tetapi ada aturannya. Jamnya terbatas, jalannya terbatas, juga jumlahnya harus juga dibatasi, gaduhnya tidak boleh, dan kalau melanggar keamanan, ditangkap," kata JK.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan membacakan putusan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada 9 Mei 2017.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ahok dengan hukuman pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
0 Komentar