Area proyek pembangunan mass rapid transit (MRT) Jakarta merupakan wilayah yang tidak boleh dimasuki secara sembarangan dan tanpa izin. Maka dari itu, ketika ada sekelompok orang yang masuk ke dalam area tersebut tanpa izin atau secara ilegal maka itu termasuk pelanggaran.
"Proyek MRT ini merupakan restricted areadan kalau mau masuk harus ada izin dari PT MRT Jakarta," kata salah seorang staf kontraktor MRT Jakarta yang tidak mau disebutkan namanya, kepada Kompas.com, Kamis (18/5/2017).
Sebelum memasuki area proyek MRT, seseorang harus terlebih dahulu menjalankan standar operasional dan prosedur (SOP) dari PT MRT Jakarta.
"Kalau dari SOP-nya, harus izin ke pihak MRT Jakarta dan dari pihak MRT kasih informasi ke pihak kontraktor berupa nama, jumlah visitor, perlu disediakan APD atau enggak dan itu setelah permohonannya disetujui MRT Jakarta," jelas staf tersebut.
Ketika kunjungan ke dalam lokasi proyek pun para pengunjung tidak dibiarkan sendiri melainkan mendapat pendampingan dari pihak MRT Jakarta dan kontraktor. Langkah-langkah tersebut yang tidak dilakukan oleh remaja bernama Erlangga Citro Kusumo.
Dia dan kedua temannya mengambil foto di dalam terowongan MRT Jakarta tanpa izin dan tanpa menggunakan peralatan keamanan. Foto yang diunggahnya ke Instagram tersebut sontak menjadi perbincangan di media sosial dalam beberapa hari terakhir ini.
0 Komentar