Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus dugaan pesan singkat berbau pornografi. Namun, tidak sedikit kalangan menilai penetapan tersangka terhadap pria yang akrab disapa Habib Rizieq bentuk kriminalisasi ulama.
Menanggapi hal ini, Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin meminta semua pihak menghormati proses hukum yang berlangsung.
"Nanti di pengadilan akan dibuktikan, seseorang bersalah atau tidak bersalah. Itu di pengadilan," ujar Lukman di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin 29 Mei 2017.
Lukman juga meminta kepada masyarakat agar tidak bereaksi yang berlebihan menanggapi penetapan tersangka ini. Menurutnya, di dalam negara modern, semua pihak harus patuh terhadap hukum tanpa terkecuali.
Menurutnya, hukum merupakan media yang tepat untuk menyelesaikan perselisihan yang ada. Hukum telah memberikan kewenangan perselisihan masalah melalui jalur pengadilan.
"Para hakim itu dengan pengalamannya, degan kompetensinya, tentu akan memenuhi keadilan masyarakat," katanya.
0 Komentar