Gedung Baru Satpas SIM di Kabupaten Tangerang Diresmikan


Polda Banten dan Polresta Tangerang meresmikan gedung Satpas SIM Pembantu Rajeg 1438, Kabupaten Tangerang. Dengan adanya gedung baru ini, masyarakat di wilayah hukum Banten tidak perlu jauh-jauh ke Polresta Tangerang lagi untuk mengurus SIM.

"Kehadiran gedung Satpas SIM Pembantu Rajeg 1438 ini untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam pembuatan SIM baru maupun perpanjangan SIM,"

Gedung Satpas SIM ini terletak di Jalan Raya Rajeg, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Masyarakat yang berada di sekitar Pasar Kemis, Balaraja, Mauk, dan sekitarnya bisa mendapatkan fasilitas pelayanan SIM di gedung baru tersebut.

Gedung Satpas Pembantu Rajeg 1348 diresmikan langsung oleh Kapolda Banten Brigjen Listyo Sigit Prabowo yang dihadiri oleh Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Kapolresta Tangerang Kombes Asep Edi Suheri, serta sejumlah pejabat utama Polda Banten.

"Mulai Selasa, 23 Mei, sudah beroperasi," imbuhnya.

Satpas Pembantu Rajeg Satlantas Polresta Tangerang ini melayani penerbitan SIM A dan SIM C serta perpanjangan SIM A dan Sim C, termasuk SIM yang hilang atau rusak. 

"Juga pembuatan dan pelayanan perpanjangan SIM secaraonline," ucapnya.

Pelayanan di gedung Satpas Pembantu Rajeg ini menggunakan one gate system atau sistem satu pintu. Sehingga pemohon tidak perlu resah oleh adanya calo.

"Dengan sistem satu pintu ini, peserta uji SIM bisa merasa nyaman dalam melaksanakan setiap tahapan dalam proses penerbitan SIM," ungkapnya.

Fasilitas yang ada pada Satpas Pembantu sudah dilengkapi dengan ruang pemeriksaan kesehatan, loket foto, ruang uji teori, serta lapangan uji praktik seperti yang terdapat pada Satpas SIM di Mapolresta Tangerang.

SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang dikeluarkan Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, kesehatan jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil menggunakan kendaraan baik mobil dan motor serta memahami peraturan lalu lintas seperti tertuang dalam Pasal 77 Ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Dalam pasal tersebut diatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan," tandasnya. 

Posting Komentar

0 Komentar