Dua usaha salon yang menyediakan layanan plus disatroni petugas dari Polsek Denpasar Barat (Denbar) sore hari sekitar pukul 15.00 WITA di wilayah jalan Kebo Iwa Utara dan jalan Gunung Agung, Denpasar. Penggerebekan itu dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat terkait pratik prostitusi terselubung.
Dari dua lokasi, petugas mengamankan dua pasangan mesum yang sedang berhubungan badan layaknya suami istri serta barang bukti kondom bekas pakai dan tisu. Penggerebekan pertama di salon D & T di Jalan Kebo Iwa Utara, di salon milik Siti Fadilah (26) itu petugas menemukan satu pasangan mesum dalam keadaan bugil keduanya.
"Dari pengakuan pasangan mesum ini baru selesai melakukan hubungan badan layaknya suami-istri. Sehingga, anggota mengamankan barang bukti berupa sprei, kondom, handuk dan juga uang tunai Rp 350 ribu yang merupakan hasil transaksi," ungkap Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat Iptu Aan Saputra Ra, Selasa (30/5).
Selanjutnya, petugas bergerak di Ramayana di Jalan Gunung Agung, Denpasar. Di tempat ini, polisi mengamankan satu pasangan mesum yang baru saja menyelesaikan perang syahwatnya dan juga dalam keadaan keduanya bugil.
"Terungkapnya tempat esek-esek berkedok Spa dan Salon ini dari informasi masyarakat, hasilnya memang benar dan sesuai dengan laporan itu. Kita dapatkan dua pasangan mesum," terangnya.
Dijelaskannya, penggerebekan tersebut bagian dari operasi pekat (Penyakit Masyarakat) saat bulan puasa ini.
Perihal tindakan atau ancaman hukuman, pelaku yang diciduk dijerat dengan pasal 296 KUHP junto Pasal 506 KUHP tentang sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul. "Para pemilik dan pasangan mesum hanya dikenakan tipiring dan tidak ditahan," tutupnya.
"Dari pengakuan pasangan mesum ini baru selesai melakukan hubungan badan layaknya suami-istri. Sehingga, anggota mengamankan barang bukti berupa sprei, kondom, handuk dan juga uang tunai Rp 350 ribu yang merupakan hasil transaksi," ungkap Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat Iptu Aan Saputra Ra, Selasa (30/5).
Selanjutnya, petugas bergerak di Ramayana di Jalan Gunung Agung, Denpasar. Di tempat ini, polisi mengamankan satu pasangan mesum yang baru saja menyelesaikan perang syahwatnya dan juga dalam keadaan keduanya bugil.
"Terungkapnya tempat esek-esek berkedok Spa dan Salon ini dari informasi masyarakat, hasilnya memang benar dan sesuai dengan laporan itu. Kita dapatkan dua pasangan mesum," terangnya.
Dijelaskannya, penggerebekan tersebut bagian dari operasi pekat (Penyakit Masyarakat) saat bulan puasa ini.
Perihal tindakan atau ancaman hukuman, pelaku yang diciduk dijerat dengan pasal 296 KUHP junto Pasal 506 KUHP tentang sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul. "Para pemilik dan pasangan mesum hanya dikenakan tipiring dan tidak ditahan," tutupnya.
0 Komentar