Seorang pria bernama Riki Setiawan (28) harus berurusan dengan polisi lantaran mencoba mencuri sepeda motor pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang. Riki membawa kabur hasil curiannya saat pemilik motor sedang mengatur lalu lintas.
"Korban bekerja sebagai pegawai Dishub. Saat pelapor sedang mengatur lalu lintas, melihat pelaku sedang mendorong sepeda motor.
Pencurian itu dilakukan pelaku pada Kamis (18/5) sekitar pukul 08.30 WIB. Ketika itu korban yang bernama Tedi Sagita sedang bertugas di Jl Jenderal Sudirman, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
Sebelum bertugas mengatur lalu lintas, korban memarkir kendaraannya di pinggir jalan tanpa dikunci setang. Tak lama kemudian dia melihat kendaraannya didorong oleh pelaku.
"Korban menghampiri dan menanyakan mau diapakan motor saya, tetapi pelaku mengaku bahwa sepeda motor tersebut milik pelaku dan pelaku mengeluarkan STNK yang berbeda sehingga korban melaporkan ke Polsek Tangerang," lanjut Ewo.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita STNK sebagai barang bukti. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
0 Komentar