Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyatakan ada dugaan kuat Tugu anti-korupsi atau dikenal dengan nama Taman Tunjuk Ajar Integritas terindikasi dikorupsi. Padahal, tugu tersebut diresmikan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo pada 9 Desember 2016.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta mengatakan, saat ini pihak tengah mendalami keterlibat pihak-pihak yang mengerogoti uang negara dalam pembangunan fisik tugu yang berdiri di lahan eks Kantor Dinas PU (Prasarana Umum) Riau. "Berdasarkan hasil penyelidikan, telah diperoleh bukti permulaan adanya tindak pidana korupsi di Tugu Intregritas," tegas Sugeng, Kamis (27/4/2017).
Tugu Integritas ini berada di Jalan Jendral Ahmad Yani, dan diresmikan saat Hari Antikorupsi Internasional (HAKI) pada 9 Desember 2016. Tugu yang juga di sekilingnya ada taman bermain ini menelan dana Rp8 miliar. Proyeknya dikerjakan oleh Dinas PU Riau.
Selain tugu antikorupsi, Kejati Riau juga membidik pembangunan RTH lainnya yang berada di jalan Jendral Sudirman Pekanbaru. Pembangunan eks taman bermain Kaca Mayang ini menelan dana Rp6 miliar. Semua RTH ini memakai dana APBD Riau. "Untuk tersangka ke dua RTH itu akan ditetapkan setelah pemeriksaan alat bukti cukup," tandasnya.
0 Komentar