Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Filipina mengenai Penetapan Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), 2014 telah disahkan DPR dalam sidang paripurna. Ini adalah bentuk keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan masalah perbatasan dengan negara tetangga.
"Dicapainya persetujuan dengan Filipina dan penyelesaian ratifikasi ini, merupakan wujud keseriusan Pemerintah RI dalam menyelesaikan masalah perbatasan dengan semua tetangga Indonesia,"
Sejatinya persetujuan ini telah ditandatangani oleh Menlu RI dan Menlu Filipina pada 2014 silam di Manila. Proses perundingannya sendiri telah berlangsung selama 20 tahun.
Batas ZEE yang disepakati Indonesia dan Filipina sepanjang sekitar 1.161,13 km dan merupakan perjanjian batas maritim pertama yang disepakati kedua negara. Angka tersebut merupakan hasil perundingan menggunakan acuan prinsip yang terdapat di dalam Konvensi Hukum Laut tahun 1982 serta pengukuran ZEE bertolak dari garis pangkal kepulauan (archipelagic baseline) masing-masing.
"Dengan disepakatinya garis batas ZEE ini, maka kedua negara kini tinggal merundingkan titik pertemuan tiga garis batas ZEE (tri-junction point) antara Indonesia-Filipina-Malaysia di sisi barat dan antara Indonesia-Filipina-Palau di sisi timur, serta merundingkan penetapan garis batas landas kontinen antara Indonesia dan Filipina,"
Komitmen pemerintah dalam menetapkan batas ZEE erat kaitannya dengan kedaulatan Indonesia dalam pengelolaan sumber daya hayati, kelautan, dan perikanan. Implementasinya juga termasuk pengelolaan hak nelayan dan negara dalam berkegiatan ekonomi, sesuai perundang-undangan.
Ke depan Indonesia berharap dapat menjadi acuan bagi negara kepulauan lainnya dalam penetapan batas maritim.
0 Komentar