Hasil hitung cepat Pilkada DKI Jakarta putaran kedua mencatat pasangan Anies Baswedan - Sandiaga Uno unggul dari pasangan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok - Djarot Saiful Hidayat. Dengan begitu, pasangan nomor urut tiga ini dapat disebut sebagai calon pemimpin DKI periode 2017-2022.
Selangkah lagi, pasangan Anies-Sandiaga akan memimpin Jakarta setelah dilantik pada Oktober 2017. Usai resmi menjadi gubernur, Anies akan membuat gebrakan dan mencabut sejumlah peratusan yang pernah diterapkan gubernur sebelumnya, Ahok.
Lantas apa saja peraturan tersebut? Gubernur DKI terpilih Anies Baswedan menegaskan akan menutup Hotel Alexis setelah resmi menjabat. Sebab bagi dia, pemberantasan terhadap prostitusi merupakan bagian dari penegakan Perda.
"Ya komitmen kita melaksanakan Perda. Jadi semua pelanggaran (praktik prostitusi) akan kita tindak dan perda itulah yang akan menjadi pegangan," ujar Anies saat ditemui di Kantor DPP Partai Perindo, Jalan Diponegoro No. 29, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/4/2017).
Bahkan tak hanya itu. Anies Baswedan juga akan menutup semua tempat praktik prostitusi di Jakarta.
"Pokoknya semua pelanggaran. Jadi bukan hanya satu. Kesannya cuma satu (Alexis aja yang ditutup). Enggaklah. Semua yang melanggar. Jadi kesannya kita mau menarget satu tempat (Alexis). Enggak. Semua pelanggaran," ujar dia lagi.
Hal yang sama ditegaskan oleh wakilnya, Sandiaga Uno. Dia menyatakan penutupan Alexis merupakan bagian dari penepatan janjinya saat kampanye Pilkada DKI.
"Kita komit untuk sesuai dengan janji kampanye kita. Jadi janji-janji tersebut akan diwujudkan begitu kita mendapatkan mandat dilantik," ucap Sandiaga saat ditemui di Kantor DPP Partai Perindo, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/4/2017).
Tak Ada Bukti
Soal Alexis, Ahok sebelumnya menegaskan bukan tak ingin menutup tempat hiburan tersebut. Namun pihaknya tidak memiliki bukti kuat terkait adanya praktik prostitusi. Jika ada bukti, tegas dia, Pemprov DKI akan menutupnya seperti pada diskotek Stadium dan Mile's.
"Saya sampaikan, semua tempat hiburan, kalau ketahuan pakai narkoba dua kali, pasti saya tutup. Saya enggak peduli namanya apa. Kalau terbukti melanggar, kami tutup," ujar Ahok.
Karena tak ada bukti, Ahok mengatakan tidak punya rencana untuk menutup hotel Alexis tersebut. Sebab, indikator prostitusi sulit dibuktikan ketimbang penyalahgunaan narkoba.
"Enggak ada rencana penutupan. Begitu saja. Jadi adil. Kenapa Alexis, Anda malah ribut? Kan katanya banyak pelacuran. Kamu ada bukti enggak? Kasih saya bukti," ujar Ahok.
Namun begitu, ia menyerahkan sepenuhnya kepada Anies Baswedan sebagai gubernur baru untuk menutup hotel itu. Ahok menunggu keputusan itu. "Saya juga nunggu itu ditutup," ujar dia.
Selain menutup Alexis, kebijakan lainnya yang bakal dicabut Anies adalah terkait pemotongan hewan qurban di sekolah.
Ahok sempat mengeluarkan instruksi gubernur (Insgub) Pemprov DKI Jakarta Nomor 67 Tahun 2014. Dalam Insgub itu disebutkan Pengendalian Penampungan dan Pemotongan Hewan dalam Rangka Menyambut Idul fitri dan Idul Adha Tahun 2014/1435 H.
Insgub itu mengatur Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengendalikan lokasi pemotongan hewan kurban di sekolah, baik untuk SD, SMP, dan SMA. Peraturan itu meliputi pelarangan kegiatan pemotongan hewan kurban di lokasi sekolah pendidikan dasar (SD).
"Nanti potong kurban di sekolah, kita izinkan lagi," ucap Anies saat menghadiri Milad Pondok Pesantren Al Itqon, Jalan Haji Selong, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (24/4/2017)..
Selanjutnya, Anies juga menegaskan akan menyokong masyarakat untuk merayakan kemenangan dengan bertakbir keliling Jakarta. Bahkan ia mengaku akan melepasnya secara bersama-sama. "Masak orang Betawi enggak boleh takbiran?" ketus Anies.
Dalam kegiatan ini, Ahok memang tidak pernah mengeluarkan larangan terhadap warga yang ingin takbir keliling. Dia hanya mengimbau agar peserta tertib berlalu lintas dan taat aturan.
Peraturan lainnya yang akan dicabut oleh Anies terkait larangan menggelar kegiatan keagamaan di Monas. Anies menegaskan, tak ada alasan bagi pemerintah untuk melarang kegiatan keagamaan di Monas dan tempat lainnya.
"Monas boleh dipakai untuk majelis ta'lim, iya. Rumah dinas dipakai untuk pengajian, iya. Kelurahan untuk majelis taklim, GOR untuk ta'lim, Insya Allah kita kembalikan semuanya," kata Anies di Masjid Agung At Tiin, kompleks Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Senin (24/4/2017).
Pada masa kepemimpinan Ahok, kawasan Monas hanya digunakan untuk wisata dan kegiatan olahraga. Lokasi itu tidak diperbolehkan untuk dijadikan tempat menggelar acara keagamaan.
Alasannya adalah masalah pedagang kaki lima (PKL). Ahok khawatir PKL akan kembali menjamur jika kawasan Monas dipergunakan untuk pagelaran acara apapun.
Namun begitu, Anies berbeda pendapat dengan Ahok. Menurut dia, negara hendaknya berperan dalam membantu warganya untuk melaksanakan keyakinan mereka.
"Negara kita kan negara Pancasila. Sila pertama Ketuhanan yang Maha Esa. Artinya, kegiatan keagamaan harusnya boleh dibantu oleh pemerintah," terang Anies.
0 Komentar