Tersangka kasus kesaksian palsu sidang e-KTP Miryam S Haryani dinyatakan DPO oleh KPK. Kuasa hukum Miryam, Aga Khan, memastikan kliennya tidak ada niatan untuk melarikan diri dan akan kooperatif jika diminta KPK secara baik-baik.
"Kalau KPK panggil secara patut dan wajar, secara baik-baik, tidak perlu penetapan DPO kita akan kasih tahu. Kita sangat kooperatif,"
Aga mempertanyakan mengapa KPK ingin sekali melakukan tahap 2 terhadap Miryam. Pelimpahan tahap 2 adalah proses penyerahan barang bukti dan terdakwa untuk segera diurus berkasnya ke pengadilan.
"Padahal kami ini sudah ajukan praperadilan, lalu surat jadwal praperadilannya sudah keluar. Kok kita belum gunakan praperadilan sudah ditahap 2-kan? Ini kan aneh. Kalau dulu tersangka lain boleh ikuti praperadilan," ucapnya.
Aga menegaskan saat ini kliennya masih berada di Indonesia. Dia mengatakan, saat ini pihaknya fokus mengikuti praperadilan Miryam untuk melawan KPK.
"Saya tegaskan posisi dia (Miryam) masih di Indonesia, dan kalau KPK minta baik-baik ajukan surat resmi kita siap kooperatif," tuturnya.
0 Komentar