Komunitas Ciliwung Merdeka berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mematuhi aturan dan tak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan warga bantaran Ciliwung di Bukit Duri, Jakarta Selatan.
Dalam putusannya, PTUN memerintahkan Pemprov DKI membayar ganti rugi kepada warga.
"Gugatan resmi diterima pengadilan, kalau sampai diterima, bukti kepemilikan surat-surat itu tentu sudah diakui valid. Pemerintah harusnya mematuhi aturan hukum," kata Sandyawan, saat ditemui di Sekretariat Ciliwung Merdeka, di Jalan Kebon Pala II, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (3/4/2017).
Sandyawan menilai jika Pemprov DKI menganggap penggusuran terhadap permukiman warga dilakukan dalam rangka menjalankan kepentingan umum, maka seharusnya permukiman warga Bukit Duri juga merupakan kepentingan umum.
Kalaupun bertujuan menjalankan upaya normalisasi sungai, Sandyawan meminta hal itu dilakukan dengan membenahi permukiman, bukan menggusur bangunan dan merelokasi warganya.
"Warga Bukit Duri sudah tinggal sebelum kemerdekaan dan itu terbukti secara sah. Apakah tidak masuk kategori kepentingan umum? Bagaimana mungkin Pemprov DKI menolak kenyataan dengan mengatakan warga ilegal dan saya dituduh provokator," ujar Sandyawan.
0 Komentar