Sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sempat terganggu dengan teriakan dari pengunjung sidang. Majelis hakim menegur pengunjung yang mengganggu jalannya persidangan.
Sidang pembacaan pleidoi Ahok dimulai sekitar pukul 09.00 WIB di auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jaksel, Selasa (25/4/2017).
Sesaat setelah hakim ketua Ketua Dwiarso Budi Santiarto mempersilakan Ahok membacakan pleidoi, sejumlah pengunjung berteriak takbir.
"Takbir...Allahu akbar," ujar pengunjung sidang beberapa kali.
Ahok yang mengenakan kemeja batik warna cokelah langsung menoleh ke belakang. Dia tersenyum ketika melihat pengunjung sidang yang persis berada di belakang kursi terdakwa.
Hakim Dwiarso meminta agar pengunjung sidang tertib mengikuti persidangan. Hakim akan mengeluarkan pengunjung sidang bila membuat keributan.
"Perhatian ini di ruang persidangan kita tidak boleh melakukan keributan atau pun interupsi. Hak pengunjung itu hanya melihat persidangan dengan tertib, kalau tidak tertib ketua majelis akan mengeluarkan. Tidak perlu tepuk tangan, tidak perlu sorakan, majelis tidak akan terpengaruh hal tersebut," tegas Dwiarso.
Ahok dalam tuntutan jaksa dikenai Pasal 156 KUHP mengenai pernyataan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.
0 Komentar