Jakarta - Siti Aisyah, merupakan WNI yang menjadi tersangka kasus pembunuhan kakak tiri pemimpin Korea Utara Kom Jong-Un, Kim Jong-Nam. Menteri Luar Negeri RI Retno LP Marsudi meminta akses ke pemerintah Malaysia agar kekonsuleran Indonesia bisa mendampingi Siti Aisyah dalam kasus tersebut.
Permintaan itu disampaikan Retno saat dirinya melakukan komunikasi dengan Menteri Luar Negeri Malaysia, Sabtu (18/2). Dalam komunikasi tersebut, Retno menegaskan kembali permintaan Indonesia untuk memperoleh akses kekonsuleran terhadap Siti Aisyah (SA) yang saat ini masih ditahanan sementara, karena tuduhan terlibat pembunuhan terhadap seorang pria WN Korea Utara.
"Akses kekonsuleran dibutuhkan agar KBRI dapat memastikan hak-hak hukum SA terpenuhi sepanjang proses hukum yang dijalaninya," kata Direktur Perlindungan WNI Kemlu Lalu M Iqbal dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Sabtu (18/2/2017).
Menindaklanjuti komunikasi tersebut, lanjut Iqbal, Gooi & Azura, retainer lawyer yang telah ditugaskan KBRI untuk melakukan pendampingan dan pembelaan hukum, telah bertemu dan berkoordinasi dengan penyidik di Kepolisian Sepang, Selangor yang memproses kasus ini.
"Meskipun pengacara belum dapat bertemu dengan SA, namun diperoleh informasi bahwa SA saat ini dalam keadaan sehat dan telah dipindahkan ke penjara lainnya. Kemarin (17/1), bersama tersangka lainnya, SA telah melakukan rekonstruksi di Bandara KLIA," kata Iqbal.
Iqbal menjelaskan, dalam pertemuan tersebut, pengacara juga mendapatkan konfirmasi bahwa 1 orang tersangka lainnya WN Korea Utara telah ditangkap sehingga saat ini total terdapat 4 tersangka yang sudah ditahan kepolisian Malaysia.
"Akses kepada SA belum diperoleh karena Hukum Acara Pidana Malaysia mengatur bahwa tersangka tidak dapat ditemui oleh siapapun selama proses investigasi. Namun demikian Kemlu dan Kepolisian Malaysia akan terus berkoordinasi dengan institusi penegak hukum lainnya sehingga akses kekonsuleran bagi KBRI/pengacara dapat segera diberikan," jelas Iqbal.
Sumber: Detik.com
0 Komentar