JAKARTA, KUPAS.CO.ID- Keputusan Plt Gubernur Sumarsono membekukan bus TransJ rute Cibubur-Cawang karena protes sopir angkot K56 disayangkan. Berdasar regulasi, K56 seharusnya tak boleh masuk Jakarta.
"Kalau sampai Plt Gubernur hentikan operasi TransJ dari Cawang-Cibubur itu suatu keputusan terburu-buru karena TransJ dalam Perda DKI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi sudah jelas bahwa angkutan BRT (Bus Rapid Transit) itu bisa melayani wilayah-wilayah sekitar Jakarta untuk masuk ke Jabodetabek. Sementara K56 hanya perizinan Jabar, secara regulasi tak punya wewenang ambil penumpang di wilayah lain," tegas peneliti transportasi Institut Studi Transportasi (Instrans) Deddy Herlambang.
Selain melanggar dari sisi regulasi, dia menyoroti K56 sebagai angkutan tradisional yang masih ngetem dan segala macam. Padahal untuk transportasi modern hari ini ada 3 hal yang dipentingkan yakni pelayanan (serving/hospitality), keselamatan (safety) dan keamanan (security). Bila pemerintah, daerah atau pusat, sebagai regulator hendak menertibkan dan menata transportasi, maka haruslah dilakukan secara menyeluruh dari hulu ke hilir.
"Untuk masalah kegelisahan K56 ini bukan masalah transportasi, itu masalah sosial karena ada ketimpangan sarana, membuat para penumpang beralih pada TransJ. Tahu sendiri Transj pelayanan lebih baik, ber-AC dan murah. Angkutan K56 masih tradisional, masih mengetem, panas dan segala macam. Kalau mau semua tertib semua, ditertibkan semua. TransJ tak ambil di Cibubur, K56 tak bisa ambil di wilayah DKI. Kalau tertib harus fair, kita berharap Plt gubernur harus fair. Tugas Kadishub DKI sudah tepat, pelayanan harus diutamakan," jelas Deddy.
Deddy berharap masalah ini, jika tak bisa diselesaikan di tingkat daerah, antar DKI dan Jawa Barat, maka Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) di bawah Kemenhub yang bisa mengatasinya.
"Sekarang kita punya BPTJ. BPTJ harus segera dioptimalkan menertibkan regulasi khususnya regulasi berseberangan antar wilayah misal dari Jawa Barat atau Kabupaten Bogor berseberangan dengan DKI bisa diregulasi BPTJ. Selama ini sudah 2 tahun BPTJ ambil alih permasalahan antar wilayah regulasi angkutan dan infrastruktur jalan wilayah, antar perbatasan tak bisa saling menuduh atau mengklaim bahwa itu wilayah ini, itu wilayah mereka," tandas dia.
0 Komentar