JAKARTA, KUPAS.CO.ID- Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengeluarkan surat edaran pembatasan pidato menteri dan kepala lembaga negara maksimal hanya tujuh menit. Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mengapresiasi kebijakan tersebut.
Imam mengatakan dirinya menghormati kebijakan pembatasan durasi pidato tersebut. Sebab, kata Imam, menteri hanya harus melaporkan langsung pada intinya.
"Kami sangat respek dan setuju atas arahan tersebut karena menteri hanya melaporkan apa yang telah ditugaskan Presiden dalam setiap kebijakan dan arahannya," Selasa (17/1/2017).
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengutarakan hal yang sama. Menurutnya, pembatasan itu perlu dilakukan untuk pengingat posisi siapa yang lebih tinggi.
"Bagus, untuk mengingatkan kita harus sadar siapa yang Presiden, siapa yang menteri," Selasa (17/1/2017).
Surat edaran tersebut ditandatangani Seskab Pramono Anung pada 23 Desember 2016. Pembatasan dilakukan hanya untuk mengatur agar materi menyampaikan langsung pada poinnya di hadapan Presiden.
"Kalau pada acara-acara yang menghadirkan Presiden, seyogianya para menteri, pimpinan lembaga tinggi negara kementerian/lembaga melaporkan apa yang harus dilakukan. Bukan malah berorasi, berpidato di depan Presiden, kan itu tidak layak," ujar Pramono.
0 Komentar