JAKARTA, KUPAS.CO.ID- Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan terus melakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkir maupun mangkal di sembarang tempat. Selain mendapatkan sanksi, para pelanggar kena hukuman skot jump hingga push up.
Penindakan ini dilakukan bersama aparat Kecamatan dan Satpol PP Kebayoran Baru, di Jl Melawai, Kebayoran Baru, Jaksel.
Camat Kebayoran Baru Fidi mengatakan, operasi tersebut dilakukan untuk menertibkan kawasan Jl Melawai Raya yang kerap dijadikan tempat mangkal sopir angkutan umum maupun ojek.
"Penertiban untuk menjadikan Melawai Raya tertib dan tertata, pedestrian tujuan buat pejalan kaki jangan buat mangkal atau ngetem bajai dan ojek online maka kami tertibkan untuk menimbulkan efek jera," ujar Fidi dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (13/1/2017).
Fidi mengatakan, pihaknya akan terus melakukan upaya penertiban terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran rambu di kawasan Kebayoran Baru, Jaksel.
Sementara, dari hasil operasi, petugas menemukan adanya 7 sopir taksi, 2 sopir bajaj dan 10 driver ojek online yang melanggar. 7 Orang sopir taksi dihukum skot jump, 2 sopir bajaj dihukum push up dan 10 ojek online dihukum push up.
Petugas juga mengangkut 10 motor ojek online tersebut dengan menggunakan truk Satpol PP, sementara 7 taksi diderek ke kantor Sudinhub Jaksel. Petugas juga menilang mereka yang melanggar rambu larangan parkir.
0 Komentar