Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto mengatakan, 7 tahanan itu melarikan diri pada Selasa (24/1/2017) sekitar pukul 04.15 WIB. Para tahanan kabur dengan cara melubangi tembok kamar mandi di kamar 5 dengan menggunakan batangan besi sepanjang 30 Cm.
"Kemudian memanjat tembok setinggi 2,5 meter RS Otak," kata Rikwanto dalam keterangannya.
Tujuh tahanan yang kabur itu yaitu tiga tersangka kasus sabu atas nama Azizul alias Izul (30), Ridwan R alias Rambe (22), dan Cai Chang alias Antoni (49). Sementara empat tahanan lainnya merupakan tersangka kasus ganja yaitu Anthony alias Ridwab (33), Amiruddin alias amir (27), Ricky Felani alias Ruslan (30), dan Sukma Jaya alias Jaya (34).
Rikwanto menambahkan, 7 tahanan itu masih diburu. Polisi juga juga sudah melakukan sejumlah upaya seperti olah tempat kejadian perkara di belakang tahanan.
"Membuka CCTV Tipid IV Narkoba bagian belakang tahanan untuk mengetahui para tersangka melarikan diri. Terlihat pada rekaman CCTV jam 04. 15 wib pagi para tersangka membobok tembok tahanan. Dan membuka CCTV RS OTAK," ujarnya.
0 Komentar