JAKARTA, KUPAS.CO.ID- KPU DKI telah melakukan antisipasi untuk mencegah terjadinya kecurangan dalam pemungutan dan penghitungan suara Pilgub DKI 2017. Salah satunya yakni untuk menangkal upaya penggelembungan suara.
Ketua KPU DKI Sumarno mengatakan, di dalam surat suara terdapat teks kecil yang disertai dengan kode. Gunanya untuk mencegah penggelembungan suara.
Masyarakat atau pihak tertentu tidak dapat mengetahui. Hanya KPU DKI sajalah yang berwenang untuk mengetahui kode 'rahasia' tersebut
"Ada micro text di dalam surat suara itu. Ada kode kode khusus, yang tahu hanya KPU. Saya tahu ada di mana pembelaannya, bunyinya seperti apa dan sebagainya," kata Sumarno kepada wartawan, Kamis (19/1/2017).
Jika nantinya ditemukan ada dugaan surat suara palsu, KPU DKI dapat segera mengetahuinya. Dengan demikian, kecurangan bisa dicegah.
"Kalau ada dugaan surat suara palsu, kita akan lihat apakah nanti kode khusus tadi ada atau tidak. Yang jelas di semua surat suara ada pembeda," ungkapnya.
Saat ini, sebanyak 7,2 juta surat suara untuk Pilgub DKI telah selesai dicetak. Surat suara kemudian akan didistribusikan ke kabupaten/kota kemudian disortir dan dilipat.
0 Komentar