JAKARTA, KUPAS.CO.ID- Plt Gubernur DKI Sumarsono angkat bicara terkait Surat Edaran Sekda (Sekda) DKI 51/SE/2016 tentang Pedoman Pengadaan Penyedia Jasa lainnya Perorangan. Surat tersebut mengatur sistem kontrak para pekerja perorangan hanya sampai Maret 2017.
Menurutnya, hal ini sebagai kontrol atas kinerja pekerja harian lepas (PHL) dan pekerja penanganan sarana dan prasarana umum (PPSU) selama 3 bulan.
"Itu di level itu memang ada system control, kalau setahun sulit dikontrol maka dibuat tiga bulan, setelah tiga bulan dievaluasi," kata Sumarsono di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (23/1/2017).
Karena ada banyak pekerja, Sumarsono mengatakan PHL tidak semuanya bekerja dengan profesional. Bagi yang kontraknya setahun, PHL dan PPSU akan bekerja dengan baik selama beberapa bulan lalu menjadi tidak stabil karena merasa masih memiliki kontrak beberapa bulan ke depan.
"Mungkin dengan sistem kontrak berharap itu adalah memberikan jaminan berlangsungnya semangat dan control, itu positifnya. Negatifnya, orang selalu was-was lanjut apa enggak, lanjut apa enggak," lanjutnya.
Melihat hal ini, Sumarsono menganggap sebagai plus minus dari sebuah sistem.
"Itu kita evaluasi, setelah tiga bulan kita evaluasi," ujarnya.
Setelah 3 bulan evaluasi, pria yang karib disapa Soni ini mengatakan bisa saja kontrak PHL itu diperpanjang, tidak diputus. Dia juga menganggap evaluasi 3 bulan ini tidak perlu diresahkan karena justru bisa memangkas para pekerja dengan kinerja buruk.
"Itu perspektif negatif (meresahkan pekerja), tapi positifnya, coba kalau bulan kedua dia sudah tiduran melulu, loyo sering enggak masuk kerja, kerjanya jelek, sering sakit-sakitan, lah untung tiga bulan. Sehingga setelah tiga bulan kita evaluasi," jelasnya.
0 Komentar