JAKARTA, KUPAS.CO.ID- Penyidik KPK kembali memanggil Rasyid Saleh terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP. Rasyid diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IR (Irman)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Rabu (11/1/2017).
Keterangan yang dibutuhkan dari Rasyid berkaitan dengan jabatannya sebagai Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) periode 2005-2009. Selain itu, penyidik memeriksa Sugiharto selaku Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri periode 2011-2015, Kasubdit PDAK Kemendagri Erikson Manihuruk, dan Eko Sukrisna selaku staf di Kemendagri.
Dalam kasus e-KTP, KPK telah menetapkan 2 tersangka, yaitu eks Dirjen Dukcapil Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Sugiharto.
Saat proyek itu berlangsung, Irman juga menjabat kuasa pengguna anggaran, sedangkan Sugiharto sebagai pejabat pembuat komitmen.
Mantan Mendagri Gamawan Fauzi juga pernah diperiksa KPK dalam kasus ini. Ia menyebut proyek itu telah didampingi LKPP, yang saat itu dipimpin Agus Rahardjo.
Namun Agus, yang saat ini menjadi Ketua KPK, menegaskan panitia pengadaan e-KTP tidak mengikuti saran yang diberikan LKPP saat itu. Karena itu, LKPP, menurut Agus, mundur dari proses pendampingan.
0 Komentar