JAKARTA, KUPAS.CO.ID- Presiden Joko Widodo mengabulkan permohonan grasi Antasari Azhar. Hukuman Antasari dikurangi dari 18 tahun penjara menjadi 12 tahun penjara. Setelah dikurangi remisi, maka Antasari Azhar kini bebas murni.
"Sesuai perhitungan, Antasari dihukum 18 tahun, dan sudah menjalani masa hukuman 7 tahun dan mendapatkan remisi 3 tahun dan dengan sisa hukuman 6 tahun. Setelah dikurangi grasi, berarti status menjadi mantan narapidana," kata pengacara Antasari, Boyamin Saiman kepada wartawan di Gedung PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Rabu (25/1/2017).
Dengan grasi itu, maka Antasari kini bebas murni. Ia kembali menjadi warga negara biasa dan mendapatkan kembali hak-haknya sebagai orang bebas.
"Iya, bebas murni. Tapi sebagai kuasa hukum saya harus bilang beliau mantan narapidana," ujar Boy.
Antasari dituduh terlibat pembunuhan Nasrudin Zulkarnain pada 2009 dengan motif cinta segi tiga antara Antasari-Nasrudin-Rani. Antasari dinilai menjadi otak pembunuhan berencana dengan meminta bantuan Sigit Haryo Wibisono.
Antasari dinilai bersalah di semua tingkatan hukum. Dari 3 hakim tingkat pertama, 3 hakim tingkat banding dan 8 hakim agung, satu hakim agung yang memutuskan Antasari Azhar bebas murni dan tidak terlibat kasus pembunuhan tersebut.
Hakim agung itu adalah Prof Dr Surya Jaya yang menyatakan bahwa benar Antasari pernah curhat soal kasusnya dengan Sigit Haryo. Tetapi tidak ada satu pun kata dan kalimat yang menyuruh Sigit Haryo Wibisono untuk menghabisi nyawa Nasrudin.
Setelah itu, Antasari harus hidup di balik teralis besi. Karena ia berperilaku baik, mantan Ketua KPK itu kemudian mendapatkan bebas bersyarat tepat pada Hari Pahlawan 2016.
"Saya menjalani hukuman karena menjalankan perintah pengadilan, bukan karena melakukan perbuatan yang didakwakan," ujar Antasari saat dibebaskan bersyarat pada 10 November 2016 lalu.
0 Komentar