JAKARTA, KUPAS.CO.ID- KPK akan saling tukar informasi mengenai persaingan usaha dengan KPPU. Karena terbentur ranah hukum, KPK hanya akan menindak jika kecurangan diakibatkan oleh pihak pemerintah atau regulator.
"(Alurnya) itu jadi misalnya ada kasus, di KPK terus kami melihat kan hanya kasus korupsinya. Yang kami tangani oh ini ternyata ada persaingan usahanya. Nah, informasinya akan kami berikan ke KPPU," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Selasa (20/12/2016).
"Sebaliknya, kalau di KPPU mereka melihat ada persaingan usaha yang tidak sehat tapi penyebabnya adalah dari regulator maka mereka mereka akan share juga ke KPK," imbuh Syarif.
Syarif menyebut lembaganya belum menangani ranah kasus persaingan usaha. Namun, ia tak menampik jika dalam waktu dekat akan ada pihak yang akan diselidiki.
"Dalam waktu dekat akan dipelajari beberapa kasus. Belum ada kasusnya tapi dalam waktu dekat kami pelajari," ucap dia.
Terakhir, Syarif menegaskan bahwa lembaganya tidak bisa masuk dalam wilayah swasta. Maka dari itu, semua persoalan persaingan usaha akan diserahkan ke KPPU.
"Dan kalau ada yang libatkan pemerintah maka kpk akan mengurusnya," tegas Syarif.
0 Komentar