JAKRTA, KUPASS.CO.ID- Polisi mengatakan tidak ada larangan bagi massa dari ormas tertentu untuk datang ke persidangan termasuk sidang perkara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Namun begitu, warga yang hadir tidak boleh mengganggu jalannya persidangan.
"Orang mau datang boleh-boleh saja. Ya nanti kan kita antisipasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2016).
Belum diketahui ada tidaknya ormas yang akan mendatangi sidang Ahok tersebut. Polisi meminta warga yang datang nanti mentaati aturan yang ada, termasuk tidak membawa spanduk ke ruang sidang.
"Kan ada aturan pengadilan, ada SOP tersendiri bagaimana saat-saat persidangan. Harus ditaati dong. Dalam peraturannya, ribut saja tidak boleh," ujarnya.
Argo mengatakan, lokasi sidang perkara Ahok itu masih belum ditentukan hingga saat ini. Kendati begitu, polisi tetap menyiapkan pengamanan untuk mengantisipasi hal-hal yang dapat mengganggu persidangan.
Ahok akan menghadapi sidang perdana pada Selasa (13/12) mendatang. Sebelumnya memang dijadwalkan berlangsung di Gedung PN Jakarta Pusat yang lama karena Gedung PN Jakarta Utara masih direnovasi.
Namun belakangan, polisi mempertimbangkan lokasi lain dengan alasan keamanan.
0 Komentar