JAKARTA, KUPAS.CO.ID- Wahyu Widayanti, mantan istri PNS PN Jakut pemilik 19 mobil, Rohadi, mengajukan praperadilan terkait penetapan status tersangka suaminya di kasus pencucian uang. Ini merupakan gugatan praperadilan yang diajukan keluarga Rohadi untuk keempat kalinya.
Namun Rohadi kembali menegaskan bahwa praperadilan-praperadilan yang diajukan anggota keluarganya melalui kuasa hukum Tonin Singarimbun itu tanpa persetujuan dirinya. Dia menyebut selama ini tak pernah setuju mengenai adanya praperadilan tersebut.
"Saya tidak menghendaki ada praperadilan terus, tidak menghendaki," kata Rohadi di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (8/12/2016).
Rohadi membenarkan pernah menulis surat pernyataan yang ia titipkan untuk disampaikan kepada Tonin. Dalam surat pernyataan tersebut dia menyampaikan bahwa dia tak pernah memberi kuasa apapun, baik kepada Tonin maupun ke mantan istrinya Wahyu Widayanti.
"Iya betul itu dari saya," ujar Rohadi.
Tonin telah menanggapi surat tersebut dan menyatakan itu sebagi fitnah. Ditanya mengenai tanggapan Tonin tersebut, Rohadi enggan berkomentar.
Rohadi hari ini menghadapi vonis atas dugaan suap Rp 300 juta yang dia terima terkait penanganan kasus Saipul Jamil di PN Jakut. Ia sebelumnya dituntut 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair 5 bulan kurungan.
0 Komentar