JAKARTA, KUPAS.CO.ID- Terdakwa penghadangan kegiatan kampanye cawagub DKI Djarot Saiful Hidayat, Naman Sanip, dituntut oleh jaksa hukuman penjara tiga bulan dengan masa percobaan enam bulan. Djarot mengaku dirinya memang mengharapkan Naman tidak dihukum berat.
"Iya saya kan berharap terdakwa dihukum ringan," kata Djarot di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2016).
Alasan Djarot tidak mau Naman, yang berprofesi sebagai tukang bubur, dihukum berat karena Djarot sudah memaafkan Naman. Selain itu, Djarot mengapresiasi sikap jantan Naman yang berani mengaku sebagai komandan penghadangan Djarot.
"Terdakwa ini kan harus kami apresiasi karena gentleman. Bersedia menemui saya ketika saya tanya siapa komandannya. Tapi saya tidak ngecek, tidak tahu kalau dia komandannya," ujar mantan Wali Kota Blitar tersebut.
"Kalau memang dia bukan komandannya pasti warga yang di lapangan pasti protes, ternyata tidak," lanjutnya.
Djarot juga kembali menyatakan komitmennya untuk membantu keluarga Naman bila nantinya hakim memberi vonis hukuman badan bagi Naman.
"Kan dia kepala keluarga, kalau dia seumpama menjalani hukuman, saya akan berikan santunan (keluarganya)," ucap Djarot.
"Prinsipnya saya pasti memaafkan," tutupnya.
Sebelumnya, jaksa menuntut Naman hukuman penjara tiga bulan dengan masa percobaan enam bulan. Jaksa mengatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 187 Ayat 4 UU RI no 10 tahun 2016 dan UU no 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota. Hukuman maksimal atas pelanggaran pasal tersebut adalah enam bulan penjara. Alasan jaksa tidak menuntut hukuman maksimal karena Djarot sudah memaafkan Naman saat persidangan.
"Terdakwa dituntut hukum 3 bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan," kata Jaksa Reza Murdani di PN Jakarta Barat, Jalan Letjen S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Senin (19/12) kemarin.
0 Komentar