Dituntut Hukuman Percobaan 6 Bulan, Penghadang Djarot: Saya Merasa Bersalah

JAKARTA, KUPAS.CO.ID- Naman Sanip, terdakwa kasus penghadangan kampanye Djarot Saiful Hidayat, dituntut 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan. Pria yang mencari nafkah sebagai tukang bubur ini mengaku merasa bersalah atas perbuatannya.

"Saya merasa bersalah karena yang saya ingin ajak bicara adalah Pak Ahok," kata Naman dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Jalan Letjen S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (20/12/2016).

Hal itu disampaikan Naman usai kuasa hukumnya, Budi Setiawan, menyampaikan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa. Naman mengaku tidak berniat menghalangi kampanye Djarot.

"Saya mau menyampaikan sedikit dari tuntutan jaksa, tuntutan jaksa pada saya adalah tidak benar. Yang benar adalah saya seorang tukang bubur. Saya tidak punya niatan untuk mengganggu atau menghalangi kampanye. Saya tidak punya kepentingan sama sekali. Saya hanya menyampaikan aspirasi umat muslim yang ingin disampaikan kepada Ahok, ya itu saja," ucap Naman.

Usai sidang, kuasa hukum Naman lainnya, Abdul Haris Makmun, mengaku optimis kliennya akan bebas. Menurutnya, tidak ada unsur menghalang-halangi dari apa yang dilakukan Naman saat Djarot berkampanye.

"Saya optimis ya, bebas karena yang dilakukan oleh pak ustaz itu hanya menyampaikan aspirasi. Yang kedua apa yang telah dilakukan oleh Djarot dengan melakukan kampanye blusukan di Kampung Bugis, Kembangan Selatan itu itu sebenarnya rangkaiannya sudah selesai. Pada waktu selesai mereka blusukan, saudara Djarot mau kembali ke mobil ternyata di parkiran mobil saudara Djarot, karena dia mau melanjutkan kampanye ke Kampung Mading, Kembangan Selatan yang lain itu ada masa demo, di situ, sehingga dengan inisiatif pribadi, saudara Djarot menghampiri karena kebetulan memang berdekatan dengan parkir rombongan mobil mereka itu." ujar Abdul usai persidangan.

"Sehingga ya ini enggak ada unsur menghalangi, unsur mengacaukan, atau niat untuk membatalkan kampanye Djarot," pungkas Abdul menambahkan.

Sebelumnya pada Senin, 19 Desember 2016, jaksa penuntut umum Reza Murdani menuntut Naman dengan hukuman 3 bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan. Reza mengatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 187 ayat 4 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Posting Komentar

0 Komentar