Jokowi: PP Penyederhanaan Perizinan Selesai Desember 2016

JAKARTA, KUPAS.CO.ID- Real Estat Indonesia (REI) meminta pemerintah untuk mempercepat penerbitan peraturan pemerintah (PP) tentang penyederhanaan perizinan pembangunan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Pasalnya, sejak awal penerbitan Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) XIII pada Agustus 2016 silam hingga kini, PP sebagai payung hukum tak kunjung terbit.

"Pemerintah mesti mempercepat penerbitan peraturan pemerintah (PP) sebagai payung hukum PKE XIII ini," desak Ketua Umum REI Eddy Hussy dalam laporannya membuka Musyawarah Nasional (Munas) REI ke-15 di Hotel Fairmont Jakarta, Selasa (29/11/2016).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang hadir dan membuka munas secara resmi kemudian menanggapi permintaan Eddy tersebut.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan, PP tentang penyederhanaan perizinan saat ini sudah berada di tangan Kementerian Koordinator Perekonomian dan sebentar lagi akan dirilis.

"PP-nya belum jadi, ya memang belum jadi. Tetapi saya pastikan PP ini di Kementerian PUPR sudah tidak ada, sudah pindah ke Kemenko Perekonomian dan Menko berjanji ke saya Desember ini PP-nya diselesaikan," ungkap Jokowi.

Jokowi mengharapkan PP tersebut mampu menjadi stimulus pembangunan rumah bagi MBR lebih banyak lagi dan mengurangi backlog perumahan yang saat ini masih sebanyak 11 juta unit.

Posting Komentar

0 Komentar