KPK Bisa Mengangkat Penyidik Sendiri, Tapi Penyadapan Dibatasi


Jakarta - Draf Revisi UU (RUU) KPK yang sedang dibahas DPR memang memberi angin segar soal pengangkatan penyelidik dan penyidik mandiri. Namun di sisi lain, RUU tersebut membatasi penggunaan senjata pamungkas KPK, yaitu soal wewenang penyadapan.

Draf RUU KPK yang kini sedang diharmonisasi di Baleg mengubah banyak poin soal kewenangan penyadapan KPK. Draf RUU tersebut mengatur KPK meminta izin dulu ke Dewan Pengawas sebelum melakukan penyadapan. Dewan Pengawas diusulkan sebagai badan baru yang mengawasi kinerja KPK.

Waktu penyadapan KPK juga dibatasi paling lama 3 bulan sejak izin diajukan. Jika waktu habis memang bisa diperpanjang, namun harus mengajukan izin lagi ke Dewan Pengawas.

Berikut aturan yang mengatur soal penyadapan KPK yang ada di draf RUU KPK:

Pasal 12A

(1) Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, dilaksanakan:

a. setelah terdapat bukti permulaan yang cukup; dan

b. atas izin tertulis dari Dewan Pengawas.

(2) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi meminta izin tertulis dari Dewan Pengawas untuk melakukan Penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.

(3) Penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak izin tertulis diterima penyidik dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu yang sama.

Pasal 12B

(1) Dalam keadaan mendesak, Penyadapan dapat dilakukan sebelum mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas.

(2) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus meminta izin tertulis dari Dewan Pengawas dalam waktu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah dimulainya Penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 12C

Dewan Pengawas wajib memberikan keputusan terhadap permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12A dan Pasal 12B ayat (2) paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak permintaan izin diajukan.

Pasal 12D

(1) Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a yang sedang berlangsung dilaporkan kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala.

(2) Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a yang telah selesai dilaksanakan harus dipertanggungjawabkan kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Dewan Pengawas paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak Penyadapan selesai dilaksanakan.

Pasal 12E

(1) Hasil Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a bersifat rahasia kecuali untuk kepentingan peradilan Tindak Pidana Korupsi.

(2) Hasil Penyadapan yang tidak terkait dengan Tindak Pidana Korupsi yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi wajib dimusnahkan.


(tor/ndr)

Posting Komentar

0 Komentar