Putusan MK Ringankan Ahok Melaju Calon Independen

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) meringankan calon independen dalam pilkada serentak 2017 dan seterusnya. Jika sebelumnya calon independen berdasarkan persentase penduduk, kini cukup berdasarkan persentase daftar pemilih tetap (DPT).
MK mengubah Pasal 41 ayat 1 dan 2 UU Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada. Pasal tersebut berbunyi:
Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur jika memenuhi syarat dukungan dengan ketentuan:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 2 juta jiwa harus didukung paling sedikit 10 persen.
b. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2.000.000 jiwa sampai dengan 6 juta jiwa harus didukung paling sedikit 8,5 persen.
c. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen.
d. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 persen; dan jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota di Provinsi dimaksud.
Ketentuan di atas, diubah oleh MK. Kata penduduk diganti dengan daftar pemilih tetap.
Sehingga dampaknya, persentase yang dikumpulkan seorang calon independen jadi lebih ringan.
Contoh, berdasarkan DPT Pilkada DKI 2012 pemilik hak suara di Jakarta kurang lebih Rp 7 juta jiwa. Dengan putusan MK ini maka Ahok minimal harus mengantongi KTP sebanyak 7,5 persen dari 7 juta DPT, 525 ribu fotokopi KTP. Adapun dengan aturan sebelum putusan MK, maka Ahok harus mengantongi dukungan KTP 7,5 persen dari 10 juta penduduk atau 750 ribu fotokopi KTP.
sumber: detik.com

Posting Komentar

0 Komentar